Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
HARIAN.NEWS, GOWA – Dana yang disebut berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Syekh Yusuf Gowa terakumulasi lebih dari Rp8 miliar dalam rentang 2001 hingga 2026.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mengusut hingga menelusuri alur dana tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan dan regulasi yang menjadi dasar penggunaannya.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Baca Juga : Setelah Dua Pekan Tertunda, Gaji 10 Ribu ASN Gowa Akhirnya Cair
Tiga orang telah dimintai keterangan dalam proses yang masih berlangsung secara tertutup. Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Gowa Bambang Dwi Murcolono, pendalaman dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dan Penyidikan (Sprin OUD Pidsus).
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Pihak-pihak yang dimintai keterangan disebut datang secara langsung untuk memberikan informasi kepada penyidik.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
“Untuk dana yang mengendap itu, Kejari Gowa melaksanakan operasi tertutup melalui Sprin OUD Pidsus. Sifatnya masih tertutup. Yang dimintai keterangan datang sendiri, dan sejauh ini sudah ada tiga orang yang diperiksa,” ungkap Bambang.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Budaya Integritas untuk Cegah Korupsi
Menurut Bambang, dana tersebut diduga berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersumber dari BPJS. Dari penelusuran awal, nilai akumulasi dana disebut telah mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
“Angkanya mencapai delapan miliar lebih. Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pendalaman terkait alur dana BPJS untuk tenaga medis. Ada juga kendala regulasi, khususnya terkait Peraturan Bupati,” jelasnya.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Besarnya nilai dana tersebut menjadi salah satu titik yang tengah didalami Kejari Gowa. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk memastikan nominal.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Tetapi juga mengurai bagaimana dana tersebut terbentuk sejak 2001, siapa yang mengelola, bagaimana pencatatannya, serta bagaimana mekanisme penyalurannya kepada pihak yang disebut memiliki hak.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Dari sisi hukum, rangkaian tersebut perlu dipastikan untuk mengetahui apakah persoalan yang ditemukan berkaitan dengan administrasi dan regulasi atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Kejari Gowa juga masih menelaah kemungkinan adanya potensi kerugian negara maupun kerugian terhadap hak tenaga kesehatan.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Karena masih dalam tahap penelusuran, Kejari Gowa belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Keterangan tiga orang yang telah diperiksa serta dokumen yang diperoleh menjadi bagian dari proses untuk membangun gambaran utuh mengenai pengelolaan dana tersebut. Aspek regulasi juga menjadi perhatian dalam proses pendalaman.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Bambang menyebut adanya kendala yang berkaitan dengan Peraturan Bupati dalam mekanisme pengelolaan dana tersebut. Persoalan regulasi menjadi penting karena pengelolaan dana yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan hak tenaga kesehatan membutuhkan dasar hukum, mekanisme administrasi, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Karena itu, Kejari Gowa masih menelaah hubungan antara regulasi, mekanisme pengelolaan dana, pencatatan, serta hak yang seharusnya diterima tenaga medis dan nakes.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Dengan demikian, nilai lebih dari Rp8 miliar tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Angka itu merupakan nilai dana yang disebut tengah ditelusuri Kejari Gowa, sementara ada atau tidaknya kerugian negara masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Penelusuran terbaru tersebut berlangsung di tengah perkara hukum yang sebelumnya juga berkaitan dengan dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Bambang mengatakan Kejari Gowa telah menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf sebelum adanya putusan bebas terhadap terdakwa dalam proses sebelumnya.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Pimpinan Kejari Gowa juga telah menyetujui untuk membuka kembali penanganan perkara tersebut. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan dan telaah.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan telaah. Untuk tiga terpidana yang belum dieksekusi, kami menunggu salinan putusan lengkap. Jaksa adalah eksekutor, sehingga kami tetap bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Namun, penelusuran dana yang disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar tersebut belum dapat disamakan dengan perkara JKN sebelumnya.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Kejari Gowa masih perlu memastikan apakah dana yang sedang ditelusuri memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut atau merupakan persoalan berbeda dalam pengelolaan dana BPJS untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Sejauh ini, tiga orang telah dimintai keterangan. Kejari Gowa belum mengungkap identitas maupun posisi masing-masing pihak yang diperiksa karena proses tersebut masih bersifat tertutup.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Keterangan para pihak tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman untuk mengurai perjalanan dana dalam rentang waktu yang disebut mencapai 25 tahun.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Dokumen keuangan, mekanisme pencairan, dasar regulasi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana menjadi sejumlah aspek yang masih perlu dipastikan. Di sisi lain, Bambang membantah adanya praktik titipan proyek di RSUD Syekh Yusuf selama dirinya menjabat sebagai Kajari Gowa.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
“Selama saya menjabat di Kejari Gowa, saya tidak pernah menitipkan apa pun di rumah sakit. Saya yakin para kepala seksi juga tidak pernah melakukan hal seperti itu,” pungkas Bambang.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Selain penindakan, Kejari Gowa menyatakan tetap menjalankan langkah pencegahan korupsi melalui program Jaksa Masuk Sekolah, sosialisasi hukum, dan penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Baca Juga : Sikap Ksatria DPRD Gowa Menuai Dukungan Akar Rumput
Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Gowa Tak Boleh Berhenti
Sementara itu, penelusuran dana BPJS yang disebut telah menembus lebih dari Rp8 miliar masih berjalan. Tiga orang telah diperiksa, sedangkan alur dana dan persoalan regulasi menjadi bagian yang terus didalami Kejari Gowa untuk memastikan konstruksi persoalan secara utuh.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
