Logo Harian.news

Kepala Distaru Makassar : Besok Kami Segel Proyek Perumahan Nusapro Land

Editor : Redaksi II Selasa, 15 September 2026 12:02
Tampak aktivitas proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusapro Land, Kamis (10/9/2026). Foto Asrul Harian.News
Tampak aktivitas proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusapro Land, Kamis (10/9/2026). Foto Asrul Harian.News
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Muh Fuad Azis berjanji akan melakukan penyegelan proyek Perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti (Nusapro) Land karena izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG belum rampung.
Ia juga menyayangkan sikap patuh Nusapro Land dalam hal legalitas setiap pembangunan properti menengah atas tersebut. Untuk itu, Fuad Azis melakukan langkah tegas berdasarkan SOP atau aturan yang berlaku.
“Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 secara tegas kita tindak perihal jika PGB belum terbit kita tindak tegas,”ungkap Fuad Azis saat dikonfirmasi Harian.News, Selasa (15/9/2026).
“Insya Allah besok saya balik ke Makassar dari Jakarta. Langsung kami segel paksa besok (Rabu (16/9/2026),”tegas, sambungnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar Agus Mulia mengaku sudah menerbitkan surat teguran ketiga atau batas akhir dalam SOP nya untuk dilakukan penyegelan paksa.
“Kalau segel pak kadis harus tanda tangan. Besok baru mau dibuatkan mungkin kamis kita turun. Kalau memungkinkan besok kita kondisikan,”tegas Agus Mulia.
Proyek perumahan itu berlokasi di Kompleks Hartaco Permai Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Makassar, Sulawesi Selatan.
Dimana aktivitas para buruh bangunan itu sudah berlangsung tiga pekan sejak Agustus hingga hari ini 15 September 2026 masih beraktivitas.
Sementara itu, Direktur Operasional Nusapro Land, Junaedi Abdul Salam LCPC saat dikonfirmasi via handphone tidak direspon.
Sebelumnya, dalam rilisnya PT Nusantara Property Land (Nusapro Land) menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi arahan dan ketentuan pemerintah dalam setiap tahapan pelaksanaan dan pengembangan proyek The Nusa Premier di Makassar.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas surat teguran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) The Nusa Premier yang belum terbit.
Direktur Operasional Nusapro Land, Junaedi Abdul Salam LCPC, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati setiap arahan, evaluasi, maupun tanggapan yang diberikan oleh pemerintah dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mematuhi arahan dan panduan dari dinas terkait. Kami menghormati seluruh feedback dan tanggapan yang diberikan serta berkomitmen untuk memenuhi kaidah-kaidah legalitas dalam setiap pelaksanaan proyek,” ujar Junaedi dalam rilisnya Kamis (10/9/2026).

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda