Logo Harian.news

Danny Pomanto Lantik 4 Penjabat Fungsional Perizinan Pemkot Makassar

Editor : Redaksi Selasa, 31 Desember 2024 12:01
Danny Pomanto Lantik 4 Penjabat Fungsional Perizinan Pemkot Makassar 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melantik Pejabat Fungsional, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Selasa (31/12/2024).

Pengangkatan dan pelantikan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional penata perizinan pada pemerintah kota Makassar ini berjumlah empat orang.

Diantaranya, Andi lwan B. Djemma., jabatan lama, kepala bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dan jabatan baru penata perizinan ahli madya.

Baca Juga : Disdik Makassar Upayakan Solusi untuk 1.323 Siswa Tidak Terdaftar di Dapodik

Muhammad Al Gazali, Jabatan lama analisis kebijakan ahli muda dan jabatan baru penata perizinan ahli muda. Aan Konery, Jabatan Lama analis kebijakan ahli muda dan jabatan baru penata perizinan ahli muda.

Terakhir, M. Ammar Y. Tekeng, Jabatan lama penata kelola sistem dan teknologi informasi dan jabatannya baru penata perizinan ahli pertama.

Dalam sambutannya, Danny Pomanto menyampaikan pesan yang menjadi tugas pejabat fungsional yakni sebagai motor penggerak birokrasi yang unggul dengan profesionalitas.

Baca Juga : Danny Minta Pengangkatan Pj Sekda Makassar Tidak di Politisi

“Usulannya 7 yang dilantik tapi kita lantik 4 dulu. Biar tiganya Wali Kota Baru yang lantik. Kita bagi-bagi tugas. Pejabat fungsional ini orang-orang profesional,” ucapnya.

Karenanya itu, Danny Pomanto meminta kepada jajaran pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk meningkatkan kinerja.

Apalagi penata perijinan ini harus memiliki konsentrasi yang tinggi. Maka dari itu, Danny meminta agar fokus pada pekerjaan dan jaga integritas.

Baca Juga : Melayat ke Rumah Duka Alwi Hamu, Danny Sebut Kehilangan Motivator

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda