Logo Harian.news

Danny Siapkan Figur Gantikan Irwan Adnan Jadi PJ Sekda Makassar

Editor : Redaksi Kamis, 09 Januari 2025 18:54
Irwan Rusfiyadi Adnan
Irwan Rusfiyadi Adnan
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Irwan Rusfiady Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar.

Diketahui, masa masa jabatan Irwan Rusfiady Adnan sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar akan berakhir pada 18 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga : Dua Periode Danny Pomanto, Supratman: Makassar Tanpa Utang

“Tidak, kita tidak lanjutkan lagi,” singkat Danny, Kamis (9/1/2025).

Danny Pomanto telah menunjuk, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Andi Muhammad Yasir, untuk menggantikan Irwan.

Menurut Danny, Yasir adalah seorang pamong senior yang memiliki pengalaman mumpuni di bidang birokrasi.

Baca Juga : Pamit dari Kursi Wali Kota, Danny Pomanto Dorong DPRD Makassar Makin Global

“Kita sudah usulkan Pak Yasir,” ujar Danny.

Danny Pomanto menilai, kinerja Irwan tidak memuaskan dan menggunakan cara-cara jaman dulu selama mengemban jabatan Sekda.

Apalagi, Irwan melakukan perjalanan umrah tanpa meminta izin terlebih dahulu. Izin baru diajukan setelah Irwan tiba di Tanah Suci.

Baca Juga : Rencana Danny Pomanto Setelah Purna Tugas: Konsultan Hingga Kuliner

“Tidak jalan apa-apa selama dia menjabat, pake cara lama, sudah itu umroh tidak izin padahal kita lagi banyak kerja,” tegas Danny Pomanto.

Dengan pergantian ini, Danny berharap roda pemerintahan di Makassar dapat berjalan lebih efektif di bawah kepemimpinan Andi Muhammad Yasir sebagai Pj Sekda yang baru.

Sebelumnya, Irwan Adnan dilantik sebagai Pj Sekda Kota Makassar pada 10 November 2024 oleh Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis.

Baca Juga : Penuh Haru, Danny Pomanto Pamit dari Kursi Wali Kota Makassar

Berdasarkan aturan, masa jabatan Pj Sekda adalah tiga bulan dan bisa diperpanjang untuk periode berikutnya.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda