MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Berdasarkan PERMENKES No.04 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Seperti dikutip di laman RSUD Makassar yang beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan (KM) 14, Makassar.
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.
Baca Juga : RSUD Makassar Gelar Operasi Katarak Hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT 418
3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bertugas di Rumah Sakit.
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai
dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan
kesehatan yang dimilikinya.
Baca Juga : Fasilitas Memprihatinkan, Wawali Aliyah Ajak Kemenkes RI Tinjau Puskesmas dan RSUD Makassar
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga
kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang telah diterima.
Baca Juga : Peduli Sesama, RSUD Daya Makassar Ajak Aksi Donor Darah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
