Logo Harian.news

Diskop dan UKM Diseminasi Peraturan Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, Dukung Transformasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi

Editor : Ahmad Jumat, 21 Juli 2023 14:30
Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kota Makassar gelar Diseminasi Peraturan Permenkop No. 05 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkop No. 11 Tahun 2018 mengenai Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (21/07/2023).
Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kota Makassar gelar Diseminasi Peraturan Permenkop No. 05 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkop No. 11 Tahun 2018 mengenai Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (21/07/2023).
APERSI

MAKASSAR HARIAN.NEWS – Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kota Makassar Menggelar Diseminasi Peraturan Permenkop No. 05 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkop No. 11 Tahun 2018 mengenai Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (21/07/2023).

Kepala Bidang Pembiayaan dan Simpan Pinjam Diskop dan UKM, Ade Ismar Gobel, mengungkapkanĀ Peraturan Permenkop No. 05 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenkop No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi menetapkan prosedur penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko USP sektor koperasi.

Baca Juga : Sekda Andi Zulkifly Nanda, Resmi Nahkodai KORPRI Makassar

“Akses kemudahan dalam perizinan ini diharapkan dapat membantu koperasi untuk bertransformasi mengikuti perkembangan era digitalisasi, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar,” tambahnya.

Apalagi, Pemkot telah memperkenalkan Kota Makassar sebagai Kota Metaverse dengan peningkatan informasi dan teknologi di dalamnya.

Pemerintah juga telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Baca Juga : Bunda PAUD Makassar Dorong Integrasi PAUD & Posyandu Tekan Stunting

Kegiatan Diseminasi Peraturan Permenkop No. 05 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkop No. 11 Tahun 2018 mengenai Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (21/07/2023).

“Dalam menghadapi perkembangan zaman yang pesat, kita perlu bergerak cepat untuk menyesuaikan diri. Jika kita melihat ini sebagai peluang, maka kita harus berinovasi baik dari segi produk maupun pemasaran,” ujar Ade Ismar Gobel.

Penggunaan aplikasi dan sistem elektronik berbasis teknologi telah berkembang pesat, dan transformasi dengan memanfaatkan kemajuan zaman adalah hal yang tak terelakkan.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Impikan Sekolah Terbaik di Indonesia Hadir di Makassar

“Perizinan usaha simpan pinjam koperasi merupakan perizinan berusaha berbasis risiko, di mana jenis perizinan berusaha ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha,” lanjut Ade Ismar Gobel.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan potensi peluang bagi para pelaku usaha koperasi di berbagai bidang produktif.

Dia berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga harapan bersama dalam mewujudkan pemberdayaan koperasi di Kota Makassar dapat tercapai, dan semua pihak dapat memetik hikmah dari upaya tersebut.(*)

Baca Juga : Mencari Nafkah di Ujung Ketidakpastian

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda