Logo Harian.news

Ditambah 30 Hari, Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditambah

Editor : Rasdianah Jumat, 02 Mei 2025 15:42
Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani. Foto: dok detik
Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani. Foto: dok detik

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihak kepolisian memutuskan untuk kembali memperpanjang masa penahanan kliennya.

Sebagai informasi, sebelumnya, polisi telah memperpanjang masa penahanan Nikita hingga 40 hari pada 24 Maret lalu. Dan, untuk saat ini, polisi kembali menambah masa penahanan Nikita hingga 30 hari ke depan.

“Saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi dikutip dari kumparan, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga : Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Daerah

Perpanjangan masa penahanan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang saat ini tengah diusut pihak Polda Metro Jaya yang melibatkan Nikita Mirzani.

Fahmi menjelaskan, perpanjangan masa tahanan merupakan hal lumrah yang dilakukan pihak berwajib dalam penanganan perkara. Hanya saja, kasus Nikita saat ini sudah seharusnya dipindahtangankan.

“Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanan,” ungkap Fahmi.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Nikita Mirzani ke Razman Nasution

“Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan,” lanjut dia.

Fahmi memastikan bahwa Nikita masih ditahan di lokasi yang sama saat ia pertama ditahan di perkara ini.

“Enggak ada perubahan (lokasi penahanan), kalau hak dan wewenang yang melekat silakan,” kata Fahmi.

Baca Juga : Menyatukan Tiga Kepala

Diketahui, kasus Nikita bermula atas laporan Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita dilaporkan sebab dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Reza Gladys tersebut, dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Baca Juga : Nilai Kasusnya Dipaksakan, Nikita Mirzani Siap Masukkan Gugatan Wanprestasi

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda