HARIAN.NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Eddy sebesar Rp 20.694.496.446 alias Rp 20,6 miliar. Harta itu dia laporkan pada 2 Maret 2023.
Dalam laman tersebut Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 23 miliar. Harta tak bergeraknya itu tercatat sebagai hasil sendiri.
Baca Juga : Meski Tersangka, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji 75 Persen
Sementara untuk harta bergerak, Eddy melaporkan memiliki kendaraan seharga Rp 1.210.000.000. Rinciannya yaitu Mobil Honda Odyssey tahun 2014 seharga Rp 314.000.000, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 seharga Rp 468.000.000, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 seharga Rp 428.000.000.
Eddy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp 1.933.937.234. Namun Eddy melaporkan memili utang sejumlah Rp 5.449.440.788. Sehingga total harta kekayaan Eddy Rp 20.694.496.446.
Harta Eddy ini lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, yakni 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp 21.096.390.057.
Baca Juga : Jumat Lusa, Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Firli sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
“Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,” ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga : Diperiksa di Bareskrim Polri atas Kasus Firli, SYL Pilih Diam Seribu Bahasa
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah,” kata Alex.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News