HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar resmi mengesahkan dua dokumen strategis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar di Gedung DPRD Makassar, Rabu (16/7/2025). Kedua agenda ini menjadi tonggak penting dalam menentukan arah pembangunan Makassar untuk lima tahun ke depan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, didampingi tiga pimpinan dewan, serta dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, dan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Agenda pertama, Rapat Paripurna Kedua Belas, memuat penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Agenda berikutnya, Rapat Paripurna Ketiga Belas, menetapkan kedua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan disetujuinya kedua rancangan peraturan daerah ini, kami beserta seluruh jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ujar Wali Kota Munafri Arifuddin dalam sambutannya.
Munafri menjelaskan bahwa proses pembahasan kedua dokumen dilakukan melalui diskusi intensif antara pihak eksekutif dan legislatif. Setiap saran, koreksi, serta kritik konstruktif dari anggota dewan telah diakomodasi demi penyempurnaan isi dokumen.
RPJMD 2025–2029 disusun dengan visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”. Dokumen ini, kata Munafri, dirancang sesuai mekanisme perundang-undangan dan instruksi Menteri Dalam Negeri agar menjadi pedoman pembangunan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif. Pemerintah Kota berkomitmen memastikan seluruh program dan kegiatan yang tertuang di dalamnya dijalankan dengan semangat reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” tegasnya.
Munafri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan — mulai dari legislatif, organisasi masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha — untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan RPJMD.
“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap rencana yang sudah disepakati dapat diwujudkan,” ujarnya.
Usai disetujui DPRD, RPJMD 2025–2029 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara final.
“Pemerintah Kota Makassar berkomitmen segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut demi mempercepat pelaksanaan program-program prioritas,” tutup Munafri.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
