HARIAN.NEWS,GOWA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2025-2029 resmi ditetapkan jadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (6/8).
Juru Bicara Pansus DPRD RPJMD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman mengatakan pembahasan Ranperda ini dimulai sejak 18 Juli hingga 5 Agustus kemarin.
“RPJMD ini berfungsi menjadi pedoman Pemda dalam menjalankan program daerah secara rinci yang berisi visi misi kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, program OPD, dan indikator dan target kinerja yang berpedoman pada RPJMD provinsi dan nasional,” katanya.
Baca Juga : DPRD Dukung Penuh Pemkab dan Polres Gowa Gulung Pelaku Pengrusakan Hutan di Tombolo Pao
Ia menyampaikan RPJMD ini bukan hanya penjabara dari visi misi daerah, namun juga selaras dengan dokumen perencanaan nasional, provinsi dan menjawab isu strategis seperti pembangunan manusia, kemiskinan ekstrem, pengangguran, tata kelola pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi.
“Rapat Paripurna hari ini menjadi momentum penting dalam proses pembangunan daerah, karena kita dapat memastikan bahwa RPJMD Kabupaten Gowa tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Sehingga Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi yang ditunjukkan oleh pansus maupun tim penyusun RPJMD yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” pungkasnya.
Ditempat yang sama sesudah rapat paripurna kepada awak media, Ketua DPRD Gowa, H. Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa, S.Sos mengungkapkan bahwa telah dilakukan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan pimpinan eksekutif, dalam hal ini Bupati Gowa.
Baca Juga : DPRD Gowa Terkesan Ambigu, HMI Cagora : Retail Menjamur di Gowa Ancam Keberadaan Usaha Kecil Warga
“Tadi sudah ada penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan pimpinan eksekutif. Dengan begitu, RPJMD resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Ramli.
Ia menjelaskan bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah (SKPD) selama lima tahun ke depan.
“Tentu saja, bicara tentang RPJMD, di situlah akan mengadopsi dan mem-breakdown menjadi rencana kerja masing-masing SKPD, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang,” tambahnya.
Baca Juga : Aspirasi HMI CAGORA Mandek, DPRD Gowa dinilai Garang di Media, Ompong di Realita
Lebih lanjut, Ramli Rewa menegaskan bahwa Perda RPJMD disusun setiap kali terjadi pergantian Bupati untuk periode lima tahun. “RPJMD ini diumumkan sebagai bentuk apresiasi bagi seluruh pihak yang telah bekerja dan menuntaskan penyusunan Perda RPJMD tahun 2025–2029,” pungkasnya.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada saat Rapat Paripurna dalam sambutannya menyampaikan dirinya bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (Hati Damai) berkomitmen mewujudkan visi misi daerah yang tertuang dalam RPJMD tersebut.
Dimana RPJMD ini disusun dengan mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih sertai ji 8 I mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan aspirasi masyarakat yang terhimpun melalui proses perencanaan partisipatif dan merupakan perwujudan nyata janji-janji politiknya pada masa kampanye yang lalu.
Baca Juga : Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Gowa: Desak DPRD Tuntaskan Masalah Proyek PLN di Samata
RPJMD ini telah melalui proses yang panjang dan penuh dinamika. Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya menyebut apa yang telah disusun dan disepakati bersama ini untuk membangun Kabupaten Gowa lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera di masa yang akan datang.
Pada Rapat Paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, Forkopimda Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan camat se-Kabupaten Gowa. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
