HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Penguatan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan sejumlah jaringan rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga : Perbankan Sulsel Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp215,79 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kesehatan yang lebih kuat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, OJK akan terus mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik. Ia menilai asuransi komersial juga memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.
Baca Juga : OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa Lewat Seminar Dana Pensiun
“Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penguatan KAPJ merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Koordinasi antarpenyelenggara jaminan diperlukan agar pembiayaan kesehatan dapat berlangsung lebih efisien dan berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” ujar Budi.
Baca Juga : Rebalancing MSCI Picu Tekanan Jangka Pendek, OJK Tetap Optimistis
Budi mengatakan peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan.
Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit akan terus diperkuat. Salah satunya melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Dalam implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi menandatangani PKS, yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Baca Juga : Pascarebalancing MSCI, OJK Fokus Tingkatkan Daya Saing Pasar Modal
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat yakni Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama tersebut mencakup upaya standardisasi sistem, percepatan proses administrasi, serta optimalisasi pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
Melalui langkah tersebut, hambatan dalam proses layanan yang melibatkan peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit diharapkan dapat ditekan.
Task Force KAPJ selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai penyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait.
Sinergi kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan mampu membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
