HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perumahan The Nusa Premier miliki PT Nusantara Properti Land (Nusapro Land) diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang sejatinya dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Makassar.
Dimana instansi terkait hingga saat ini belum secara resmi mengeluarkan PBG atau pengganti IMB. Sementara Nusapro Land sebagai pihak developer sudah melakukan aktivitas penggalian untuk pembangunan pondasinya hunian The Nusa Premier tersebut.
Pantauan Harian.News, aktivitas penggalian untuk pembangunan pondasi sudah berlangsung sejak sepekan yang lalu. Hingga Rabu (2/9/2026) para buruh bangunan masih melakukan aktivitas meski izin PGB belum rampung.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia menegaskan akan dilakukan teguran keras secara tertulis maupun lisan perihal aktivitas PT Nusapro Land.
“Hari ini tim sudah melakukan pengawasan di jalan perintis kemerdekaan 10 Kompleks Hartaco permai, Tamalanrea jaya rencana perumahan 20 unit,”kata Aguz Mulia saat dikonfirmasi Harian.news, Rabu (2/9/2026).
“Iye besok (Kamis 3 September 2026) dibuatkan surat teguran keras agar sementara dihentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi perumahan itu,”sambung Agus Mulia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar Muhammad Mario Said menuturkan perihal PBG secara teknia dilakukan oleh Dinas Penataan Ruang.
“Proses perizinan Persetujuan Bangunan dan gedung. Sekarang masig berproses di dinas Tata Ruang,”ungkap Maria Said.
Terpisah dihubungi, Kabid Tata Bangunan Syaifuddin Sijaya mengaku secara teknis izin PBG dikeluarkan oleh bidangnya. Untuk Nusapro Land selaku pemohon izin PBG nya masih dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) Pemkot Makassar.
“Karena bagian dari proses PBG yang harus dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari TPA,”ujar Syaifuddin Sijaya.
Menurutnya, berbicara regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 idealnya pelaksanaan konstruksi dil apangan nanti setelah PBG terbit.
“Kalau aturannya maksimal 5 kali sidang. Kita di Makassar 1 x sidang. Sidang kedua tinggal perbaikan dokumen hasil koreksi dari TPA atau tim profesi Ahli (TPA). Setelah itu dikeluarkanlah rekomendasi itu penerbitan PBGnya,”jelas Syaifuddin.
“Untuk jadwal sidang 1 digelar Rabu 16 September 2026 mendatang,”terangnya.
Diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung. izin resmi yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis sesuai dengan fungsi dan tata ruang wilayah
Sementara itu, PT Nusapro Land mengembangkan proyek hunian eksklusif The Nusa Premier yang berlokasi di kawasan Perintis Kemerdekaan Tamalanrea. Nusapro Land secara resmi memulai pembangunan The Nusa Premier melalui prosesi ground breaking dan peletakan batu pertama yang digelar Sabtu (29/8/2026) lalu di Kompleks Hartaco Permai Blok A, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Ground breaking tersebut dihadiri Direktur Utama PT Nusantara Properti Land, Usman Saleh bersama mitra Nusapro Land dalam pengembangan The Nusa Premier, Direktur Utama PT Artana Land, Afsalurrahman. Rencananya pembangunan The Nusa Premier 20 unit target penyelesaian maksimal 12 bulan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
