Logo Harian.news

DPRD Makassar Desak Pemkot Perketat Pengawasan Gudang

Editor : Redaksi Rabu, 12 Februari 2025 19:18
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Makassar pada Rabu (12/02/2025), Dok DPRD Makassar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Makassar pada Rabu (12/02/2025), Dok DPRD Makassar.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi A DPRD Makassar menyoroti keberadaan gudang dalam kota yang masih beroperasi meski regulasi telah diberlakukan sejak 2015.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (12/02/2025), DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memperketat pengawasan dan menindak gudang tanpa izin.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sementara pelaksanaan dan penegakan aturan menjadi tanggung jawab dinas terkait.

Baca Juga : DPRD Sulsel Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Konsumsi dan ATK, Hemat Rp20 Miliar

“Kami di DPR hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, eksekusinya ada di tangan dinas teknis. Kami juga akan menetapkan tenggat waktu agar rekomendasi ini bisa dievaluasi efektivitasnya,” ujarnya.

Pemkot Diminta Periksa Izin Gudang di Sejumlah Kecamatan

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta SKPD terkait untuk melakukan pemeriksaan izin administrasi gudang yang masih beroperasi dalam kota, terutama di Ujung Tanah, Wajo, Tallo, Bontoala, Tamalate, dan Mariso.

Baca Juga : Dewan Minta Pemkot Makassar Bentuk Satgas Pergudangan

“Kami memiliki data bahwa masih banyak gudang yang beroperasi di dalam kota. Dinas terkait harus segera memeriksa izin mereka dan menindak tegas yang tidak sesuai aturan,” kata Andi Pahlevi.

DPRD juga menyoroti mekanisme teguran berjenjang terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Mereka mengusulkan pemberian teguran bertahap sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

Pemindahan Gudang Wajib Segera Dilaksanakan

Baca Juga : Pahlevi: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci di 2025

Berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota. Di luar dua kecamatan tersebut, gudang harus dipindahkan ke zona industri yang telah ditetapkan.

DPRD mendesak Dinas Penanaman Modal dan PTSP segera mengeksekusi pemindahan gudang yang masih melanggar aturan.

“Meskipun beberapa gudang sudah dipindahkan, masih banyak yang beroperasi di lokasi terlarang. Sosialisasi dan pengawasan harus lebih intensif agar Perda ini benar-benar dijalankan,” tegas Andi Pahlevi.

Baca Juga : Pahlevi: Cepat, Mudah, dan Transparan Kunci Kepercayaan Masyarakat

DPRD Makassar berkomitmen untuk mengawal implementasi rekomendasi ini, memastikan aturan berjalan, dan menjaga ketertiban tata ruang kota.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda