HARIAN.NEWS, JAKARTA – Aktor Revaldo Fifaldi kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, ia diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 24 Agustus 2026, malam.
Diketahui, sang aktor bukan pertama kalinya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, sebelumnya ia telah beberapa kali berurusan dengan hukum terkait penggunaan barang haram tersebut.
Baca Juga : Dokter Tifa Ditangkap saat Akan Ujian S3
Tahun 2006, ia ditangkap karena kepemilikan paket narkotika jenis sabu, hingga mendapat vonis 2 tahun penjara.
Di tahun 2010, Revaldo kembali diciduk pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 62 gram.
Pada tahun 2023 lalu, lagi-lagi sang aktor ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan mengonsumsi sabu, ganja, dan ekstasi.
Baca Juga : Gubernur Sulbar SDK Soroti Tingginya Kasus Narkoba di Lapas
Dan terbaru, tahun 2026, aktor Revaldo Fifaldi untuk keempat kalinya diciduk karena narkoba, adapun saat ditangkap pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 24 Agustus, diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bekas sabu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
