HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam kunjungan kerja ke Kantor Bupati Sidrap, Selasa (30/9).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, dan diterima oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, bersama jajaran kepala perangkat daerah.
Hairul menjelaskan, Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang menjadi pedoman dalam sistem perpajakan nasional.
Baca Juga : Yamaha Rilis 6 Warna Baru Gear Ultima 125 di YCR 2026 Sidrap
“Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan hak dan kewajiban perpajakan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Taxpayers’ Charter resmi diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.
Piagam tersebut merangkum aturan perpajakan dari berbagai dasar hukum, mulai UUD 1945, Undang-Undang Perpajakan, hingga peraturan menteri dan peraturan Dirjen Pajak.
Baca Juga : Gear Ultima Tahan Uji Sirkuit Puncak Mario Sidrap, Kelas Endurance YCR 2026 Curi Perhatian Warga
Hak wajib pajak mencakup akses informasi, layanan perpajakan, perlindungan hukum, serta jaminan kerahasiaan data.
Sementara kewajiban wajib pajak antara lain menyampaikan SPT Tahunan, bersikap kooperatif dalam pengawasan, dan tidak memberikan gratifikasi kepada aparat pajak.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menambahkan bahwa penyerahan Piagam Wajib Pajak menjadi upaya memperkuat budaya sadar pajak dan membangun ekosistem perpajakan yang transparan.
Baca Juga : Siap-siap, Yamaha Cup Race 2026 Bakal Suguhkan Aksi Balap Spektakuler hingga Promo Menarik
“Dengan pemahaman hak dan kewajiban yang jelas, masyarakat dan aparatur daerah dapat bersama-sama mendukung kepatuhan pajak berkelanjutan,” jelasnya.
KP2KP Sidrap berharap penyerahan piagam ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan ekosistem perpajakan yang setara, inklusif, dan berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200.
Baca Juga : Konsisten Bayar Pajak, BTIIG Raih Penghargaan Gubernur Sulteng
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
