Logo Harian.news

Fahrizal Apresiasi Kebijakan Wali Kota Makassar Selama Ramadan

Editor : Redaksi Sabtu, 01 Maret 2025 06:38
Anggota DPRD kota Makassar dr Fahrizal Arrahman Husain, Foto: HN/Sinta.
Anggota DPRD kota Makassar dr Fahrizal Arrahman Husain, Foto: HN/Sinta.
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar dalam menyambut Ramadan 1446 Hijriah.

Fahrizal menilai, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi), merupakan langkah yang baik dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci ini.

Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara

Salah satu poin penting dalam kebijakan itu adalah penutupan tempat hiburan malam serta anjuran bagi pegawai untuk melaksanakan shalat tepat waktu. Selain itu, sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP juga diwajibkan memastikan siswa Muslim aktif dalam kegiatan keagamaan Ramadan.

“Saya kira ini adalah awal yang sangat baik dari pemimpin baru kita. Semoga seluruh masyarakat dapat memperhatikan dan menjalankan kebijakan ini dengan baik, sehingga kita bisa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah Ramadan dengan tenang dan nyaman,” tutup politisi muda PKB Makassar itu.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/240/Dispar/II/2025 pada Rabu (26/2/2025). Surat ini menjadi dasar hukum dalam menegakkan kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga : Sepuluh Malam Terakhir Ramadan, FK UMI Gelar I’tikaf Bersama di Masjid Menara UMI

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta pijat/refleksi diwajibkan tutup paling lambat Jumat, 28 Februari 2025.

Munafri menegaskan bahwa aturan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34, yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan.

“Jika ada yang tetap beroperasi selama periode ini, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” tegas Munafri.

Baca Juga : PCNA Minasa Upa Gelar Pengajian dan Buka Puasa Bersama, Usung Semangat “Muslimah Berdaya”

Pemerintah Kota Makassar juga memastikan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda