HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Kamis (12/12/2024) ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Baca Juga : Dinas Kominfo Bontang Berguru Strategi Branding Kota di Makassar
Mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Dr. Khaerul Mannan, menyebutkan bahwa langkah Pemkot Makassar ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kegiatan ini patut diapresiasi karena membuktikan bahwa Pemkot Makassar serius menjalankan amanah keterbukaan informasi publik. Uji konsekuensi ini penting untuk menentukan kategori informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan yang harus dikecualikan,” ujar Khaerul.
Ia menambahkan bahwa dokumen hasil uji konsekuensi akan menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkot Makassar untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai aturan.
Baca Juga : Minimalkan Sengketa Informasi Publik, Kominfo Makassar Tingkatkan PPID
Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, menilai kegiatan ini sebagai upaya strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan tata kelola informasi yang baik, masyarakat dapat mengakses informasi secara adil dan akurat,” jelas Muliadi.
Kegiatan uji konsekuensi ini telah memasuki hari ketiga, melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Satpol PP, BPKAD, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Diskominfo memastikan setiap SKPD memahami prinsip keterbukaan informasi publik untuk diterapkan sesuai regulasi.
Baca Juga : Dinas Kominfo Makassar Gelar Penyusunan DIP dan Peningkatan Kapasitas PPID Pelaksana
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar semakin menunjukkan komitmen untuk menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, inklusif, dan berbasis hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih baik.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Kominfo Makassar Sharing Praktik Publik Relations ke Mahasiswa HIMIK UMI
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

