Logo Harian.news

Lakukan Penilaian Kinerja atas Diri Sendiri dengan Akun Wali Kota

Geram Digunakan Akunnya Diam-diam, TP Polisikan Mantan Sekda Parepare Iwan Asaad

Editor : Rasdianah Kamis, 28 Maret 2024 14:04
Kebersamaan Iwan Asaad dan Tp. Foto: ist
Kebersamaan Iwan Asaad dan Tp. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) dibuat geram oleh Mantan Sekda Parepare Iwan Asaad, yang menggunakan akun Taufan Pawe dalam Sistem Informasi E-Kinerja tanpa izin atau diam-diam.

Kelakuan yang dinilai melanggar privasi ini, TP melaporkan Iwan Asad ke Polda Sulsel, melalui kuasa hukumnya, Suardi.

Suardi menjelaskan, penggunaan akun ini saat Taufan Pawe atau TP saat masih menjabat Wali Kota Parepare, dan Iwan Asaad telah menggunakan akun tersebut.

Baca Juga : Ketua Pemuda PP Parepare Ajak Warga Sama-sama Kawal Pilkada Serentak Berjalan Damai

“Hal ini melawan hukum, karena tanpa seizin serta tanpa sepengatahuan Wali Kota Parepare Taufan Pawe saat itu, dalam menilai kinerja sekda,” ujar Suardi, Kamis (28/3/2024).

Rencananya, Iwan Asaad dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sementara kami lakukan upaya somasi dulu ke saudara Penjabat Wali Kota Parepare dan Iwan Aaaad. Itu masih berketerkaitan dengan mengubah akun e-kinerja wali Kota Parepare,” terangnya.

Baca Juga : Serahkan Rekomendasi B1-KWK, Golkar Mantap Usung Andalan Hati di Pilgub Sulsel

Rencana pelaporan Iwan Asaad ini berawal saat Penjabat Wali Kota Parepate Akbar Ali telah mencabut surat keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada Iwan Asaad, yang sebelumnya dikeluarkan Taufan Pawe sewaktu masih menjabat Wali Kota Parepare.

“Surat keberatan juga akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” ungkapnya.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu, dinilai cacat administrasi.

Baca Juga : Ditetapkan Anggota DPR RI, Taufan Pawe Disebut Paling Matang dan Potensial

“Surat somasi sudah kita layangkan. Sepertinya Pj Wali Kota Parepare ingin bermain. Kami menduga, Pj mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Assad Inpekstur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali,” ungkap Kuasa Hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi.

Hasnan Hasbi menjelaskan, Pj Wali Kota Parepare tidak bisa melakukan pencabutan keputusan mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, terhadap sanksi penurunan pangkat Iwan Asaad.

Mengingat, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) U Administrasi Pemerintahan, keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat
cacat wewenang, prosedur, dan substansi.

Baca Juga : Bertabur Srikandi di Pilkada Sulsel

“Sementara hukuman disiplin itu sudah sesuai peraturan tentang Disiplin PNS. Taufan Pawe saat itu Wali Kota Parepare memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang menghukum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Pelanggaran Berat

Hasnan Hasbi menjelaskan, saat menjabat Sekda, Iwan Asaad melakukan pelanggaran berat. Iwan Asaad telah melakukan Perjalanan Dinas tanpa izin Wali Kota.

Bahkan, Iwan Asaad telah menggunakan akun Wali Kota Parepare Taufan Pawe dalam Sistem Informasi E-Kinerja. Hal ini melawan hukum karena tanpa seizin serta tanpa sepengatahuan Wali Kota Parepare dalam menilai kinerja sekda itu tersendiri.

“Ini yang paling parah, Iwan Assad menggunakan akun dengan menggunakan username NIP dan Password pribadi Wali Kota Taufan Pawe untuk melakukan penilaian sendiri untuk kepentingan pribadi. Inikan sifat korupsi dan melanggar Undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Hasnan Hasbi, Taufan Pawe sebagai profesional hukum yang berpengalaman tentunya tidak tinggal diam melihat kejadian tersebut.

“Sebagai pengacara senior. Advokat yang berpengalaman selama 30 tahun. Bapak Taufan tentu tidak tinggal diam apabila ada haknya secara hukum diganggu oleh pihak manapun itu. Maka Taufan Pawe akan mempertahankan haknya tersebut,” pungkasnya.

KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda