Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Peringati Sumpah Pemuda, HPMT: Pemuda Jeneponto Jangan Alergi Berpikir Kritis
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 menjadi panggung bagi Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) untuk menyuarakan dukungan moril sekaligus mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.
Kedua elemen masyarakat dan pemuda tersebut menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (29/10/2026).
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 16.10 WITA itu menyoroti penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan. GRD dan FPD menyatakan dukungan kepada Kejati Sulsel agar penanganan perkara berjalan profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Baca Juga : Kakanwil Imigrasi Sulsel Peringati HSP Ke-98 di Lapas Parepare
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perwakilan kedua organisasi diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Dalam pernyataan sikap bersama, GRD dan FPD menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendukung pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara, memberikan dukungan moril kepada jajaran kejaksaan, meminta agar penanganan perkara terbebas dari intervensi pihak mana pun, serta mengajak masyarakat Sulawesi Selatan turut mengawal proses hukum.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Kedua organisasi menegaskan bahwa pengawasan publik diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Mereka juga meminta agar Kejati Sulsel tetap teguh menjalankan kewenangannya di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Menanggapi aspirasi tersebut, Soetarmi menyampaikan apresiasi atas keterlibatan pemuda dan mahasiswa dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
“Kami sangat mengapresiasi langkah rekan-rekan dari GRD dan FPD. Khususnya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, para pemuda telah menunjukkan kepedulian dan turut aktif mengambil peran dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan,” tegas Soetarmi.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Ia menyebut dukungan moril tersebut menjadi energi positif bagi Kejati Sulsel untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam menangani perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Perhatian publik terhadap perkara bibit nanas juga tertuju pada sidang praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar yang tercantum dalam keterangan Kejati Sulsel, sidang dengan nomor register 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dijadwalkan berlangsung Jumat (30/10/2026), pukul 10.00 WITA, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Dalam perkara tersebut, Bahtiar Baharuddin tercatat sebagai pemohon, sedangkan Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi pihak termohon. Pengajuan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati dan diproses sesuai prosedur.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Proses tersebut tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara pokok. Aksi GRD dan FPD menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Dukungan tersebut sekaligus membawa pesan agar penegakan hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, dengan tetap menghormati hak hukum seluruh pihak.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Publik kini menantikan perkembangan proses praperadilan serta penjelasan resmi mengenai penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda: Saatnya Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Perubahan
Baca Juga : Tim Kejati Sulsel Tangkap Direktur PT MAN DPO Kasus Pajak Rp1,18 M
Kepastian hukum harus dicapai melalui proses yang berlandaskan bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan tekanan di luar mekanisme hukum.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
