Logo Harian.news

Hari Ini Menhan Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal Penuh, Ini Kata Pengamat Militer

Editor : Redaksi Rabu, 28 Februari 2024 13:36
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Foto: ist
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal.

Prabowo tak lagi dinas di TNI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

Pemberian kenaikan pangkat menjadi Bintang Empat ini juga pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain.

Baca Juga : 15 Proyek Besar RI Dimulai Tahun Ini: Modal Sendiri

Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.

Diberikan dalam posisinya sebagai Menhan. Diputuskan dan diusulkan oleh pemerintah /Mabes TNI Prabowo kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh.

Tentu saja muncul pro kontra berikut pertimbangan masa lalunya yang dianggap masyarakat bermasalah dengan HAM.

Baca Juga : Probowo Buka Peluang Koruptor Bongkar Jati Diri: Diem-diem Datang Ke Saya deh!

“Menurut saya hal itu tentu sudah melalui sidang Wanjakti TNI,” ucap Pengamat Militer & Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati.

Kenaikan pangkat kehormatan juga lazim diberikan oleh militer di beberapa negara.

Kenaikan pangkat kehormatan diberikan kepada para Prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan/atau Prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya.

Baca Juga : Prabowo Subianto Kembali Pimpin Gerindra untuk Periode 2025-2030

Jenderal Douglas Mc. Arthur sempat pensiun Bintang 3 tahun 1937 ketika bertugas di Filipina. Kemudian dinas aktif kembali tahun 1941 ketika Amerika Serikat berperang melawan Jepang. Dinaikkan pangkat menjadi Bintang 4 dan kemudian Bintang 5.

Adapun pemberian penghargaan itu menurut Mabes TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Harapan kedepan Prabowo mengemban kenaikan pangkatnya dengan bijaksana dan banyak memberi kemanfaatan bagi bangsa dan negara,” kata dia.

Baca Juga : PDIP Pertanyakan Identitas ‘Raja Kecil’ Penentang Efisiensi Anggaran

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda