Logo Harian.news

HUT BPOM Ke-24, Taruna Ikrar Resmikan Pameran Akbar UMKM

Editor : Redaksi Jumat, 31 Januari 2025 11:15
HUT BPOM Ke-24, Taruna Ikrar Resmikan Pameran Akbar UMKM
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional, penggerak perekonomian rakyat, serta penyedia kebutuhan masyarakat, termasuk produk yang menjadi ranah pengawasan BPOM di Indonesia, terdapat sekitar 64,2 juta unit UMKM.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar meresmikan pameran akbar UMK Bootcamp dikantor BPOM jalan Percetakan Negara, Kamis 31 Januari 2025.

Baca Juga : Taruna Ikrar Terima Penghargaan atas Kepemimpinan Visioner Pengawasan Obat dan Makanan dari GP Farmasi Indonesia

Menurut Taruna Ikrar, arahan bapak prabowo subianto presiden republik indonesia agar memperhatikan UMKM dimana setiap tahun, diperkirakan memberi kontribusi ekonomi hingga lebih dari 61% Produk Domestik Bruto
(PDB) Indonesia.

Menurut Statistik Indonesia 2024 (BPS, 2024), 40% industri manufaktur kecil dan mikro di Indonesia adalah industri manufaktur obat dan makanan yang memberikan lapangan kerja bagi 30% pekerja pada sektor industri manufaktur begitu luar biasa imbuh taruna.

Lanjut taruna saat ini BPOM mencatat 1.002 UMKM obat bahan alam, 1.057 UMKM kosmetik, dan 9.210 UMKM pangan olahan terdaftar per 6 Desember 2024. UMKM dalam jangkauan pengawalan dan intervensi
BPOM masih sangat terbatas dibandingkan jumlah seluruh UMKM sektor obat dan
makanan di Indonesia.

Baca Juga : Taruna Ikrar Bawa BPOM Masuk 6 Besar Nasional IKD ASN, Tata Kelola SDM Berbasis Data Makin Kuat

Makanya Secara khusus, Presiden meminta BPOM untuk memerhatikan UMKM di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan seperti pemenuhan ketentuan dalam regulasi atau standar, pemanfaatan digitalisasi, akses pembiayaan, pemasaran, daya saing, dan
produktivitas. Untuk menjawab tantangan ini, BPOM mengembangkan program dengan
berfokus pada peningkatan kemampuan serta fasilitasi kemudahan bagi UMKM dan
pemanfaatan sumber daya lokal yang lebih optimal.

Program dukungan dan keberpihakan BPOM untuk UMKM, khususnya UMK pangan olahan dengan kemudahan perizinan berusaha untuk pangan olahan risiko menengah rendah berupa kemudahan alur registrasi dan timeline penerbitan PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) yang lebih singkat.

Asistensi regulatori dan pendampingan UMK pangan olahan, keringanan biaya registrasi produk UMKM sebesar 50% dari tarif PNBP, bantuan pengujian produk pangan untuk persyaratan registrasi oleh laboratorium Balai Besar/Balai POM.

Baca Juga : Taruna Ikrar Sidak di Batam, Rapat di BPOM Pastikan Daerah Perbatasan Diperhatikan untuk Keamanan Pangan Jelang Idulfitri 1447 H

“pengembangan sistem informasi seperti Istana UMKM dan Orang Tua Angkat UMK Pangan Olahan ini bukti kongkrit bahwa BPOM sangat memihak ke rakyat dengan filosofi , yaitu Mendunia yang Menjulang, Mengakar, dan Membumi untuk Indonesia Emas 2045,” pungkas Taruna Ikrar.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda