Logo Harian.news

Imbauan Pj. Bupati Sinjai di Bulan Suci Ramadan 1445 H

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 12 Maret 2024 13:55
Pj Bupati Sinjai menegaskan bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan || Foto: Humas
Pj Bupati Sinjai menegaskan bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan || Foto: Humas
APERSI

HARIAN.NEWS, SINJAI – Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah mengeluarkan beberapa imbauan kepada seluruh masyarakat di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Sinjai nomor 300/41.592/SET tentang ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara

Lewat surat edaran tersebut, Pj Bupati menegaskan bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

Kemudian, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari diimbau untuk memasang tirai penutup.Selain itu, demi menjaga kekhusyukan ibadah pada bulan suci Ramadan, Pj Bupati mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.

“Saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini. Laksanakan dengan damai, khusyuk dan khidmat,” ucapnya, Selasa (12/03). ***

Baca Juga : Sepuluh Malam Terakhir Ramadan, FK UMI Gelar I’tikaf Bersama di Masjid Menara UMI

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN BAGOESENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda