Logo Harian.news

Industri PVML Tumbuh Stabil, OJK Tegaskan Pengawasan dan Ketatkan Penegakan Kepatuhan

Editor : Redaksi II Rabu, 06 Agustus 2025 14:21
Kepala OJK, Mahendra Siregar. (Foto: OJK)
Kepala OJK, Mahendra Siregar. (Foto: OJK)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) terus menunjukkan stabilitas dengan pertumbuhan positif serta profil risiko yang terjaga hingga Juni 2025.

Kepala OJK Mahendra Siregar mengatakan, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,96 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp501,83 triliun pada Juni 2025, sedikit melambat dibandingkan pertumbuhan Mei 2025 sebesar 2,83 persen yoy.

“Pertumbuhan ini didukung oleh pembiayaan investasi yang meningkat cukup signifikan sebesar 8,16 persen yoy,” ujar Mahendra di Jakarta, Minggu (6/8/2025).

Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital

Menurutnya, profil risiko industri juga tetap terjaga. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55 persen dan NPF net 0,88 persen, menunjukkan kualitas pembiayaan yang stabil.

“Gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level aman yakni 2,24 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” bebernya.

Untuk pembiayaan modal ventura, nilainya stabil di Rp16,35 triliun dengan pertumbuhan 0,84 persen yoy. Sementara itu, industri pinjaman daring (pindar) menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp83,52 triliun atau tumbuh 25,06 persen yoy, meski sedikit melambat dibandingkan Mei 2025 (27,93 persen yoy). Tingkat wanprestasi pinjaman (TWP90) tercatat 2,85 persen, menurun dari 3,19 persen bulan sebelumnya.

Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU

Mahendra juga menyoroti peningkatan pesat pada pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang tumbuh 56,26 persen yoy menjadi Rp8,56 triliun, dengan NPF gross menurun ke 3,25 persen dari 3,74 persen di bulan Mei.

“Peningkatan BNPL ini mencerminkan transformasi perilaku konsumsi masyarakat dan potensi ekonomi digital yang terus berkembang,” jelasnya.

Dalam menjaga tata kelola dan kepatuhan industri PVML, OJK juga melakukan sejumlah tindakan tegas. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera pada 8 Juli 2025 karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu berakhir.

Baca Juga : Struktur Baru OJK Terbentuk, Tujuh Anggota Dewan Komisioner Resmi Dilantik

Saat ini, masih terdapat empat dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, serta 11 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, lima penyelenggara sedang dalam proses peningkatan modal disetor.

“OJK terus memantau perkembangan dan mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor lokal dan asing yang kredibel. Bila tidak terpenuhi, kami akan mengambil langkah tegas termasuk pengembalian izin usaha,” tegas Mahendra.

Selain pengawasan finansial, OJK juga memperketat penegakan kepatuhan. Selama Juli 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, 30 penyelenggara pinjaman daring, 44 perusahaan pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan khusus, dan 10 lembaga keuangan mikro. Total sanksi mencakup 40 denda dan 115 peringatan tertulis.

Baca Juga : Pelanggaran Pasar Modal, OJK Sanksi Dua Emiten dan Larang Sejumlah Pihak Beraktivitas

Mahendra menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan non-bank.

“Penegakan aturan ini penting untuk memastikan industri PVML tumbuh sehat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : OJK
KomentarAnda