HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Itikaf atau i’tikaf adalah salah satu bentuk ibadah di 10 malam terakhir Ramadan, yang dilakukan umat Muslim dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selayaknya ibadah dalam Islam yang dapat batal, itikaf juga demikian. Selama itikaf, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan karena dapat membatalkan atau mengurangi pahala itikaf.
Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara
Berikut adalah beberapa perkara yang dapat membatalkan itikaf, sebagaimana dikutip harian.news dari islampos:
1. Keluar dari Masjid tanpa Keperluan Syar’i
Jika seseorang keluar dari masjid tanpa alasan yang diperbolehkan (misalnya, untuk makan, minum, atau buang hajat), maka i’tikafnya batal.
2. Melakukan Hubungan Suami Istri
Allah SWT berfirman dalam Alqur’an:
Baca Juga : Sepuluh Malam Terakhir Ramadan, FK UMI Gelar I’tikaf Bersama di Masjid Menara UMI
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri dapat membatalkan itikaf.
3. Murtad (Keluar dari Islam)
Jika seseorang meninggalkan Islam saat itikaf, maka ibadahnya batal karena itikaf adalah ibadah khusus bagi orang Muslim.
4. Haid atau Nifas bagi Wanita
Baca Juga : PCNA Minasa Upa Gelar Pengajian dan Buka Puasa Bersama, Usung Semangat “Muslimah Berdaya”
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh beritikaf karena mereka tidak diperbolehkan tinggal di masjid.
5. Gila atau Hilang Akal
Jika seseorang kehilangan kesadarannya karena gila atau mabuk, maka itikafnya batal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
