Logo Harian.news

Ingin Itikaf? Simak, Ternyata ada 5 Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf

Editor : Rasdianah Senin, 24 Maret 2025 07:44
itikaf di 10 malam terakhir Ramadan menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Foto: istock
itikaf di 10 malam terakhir Ramadan menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Foto: istock

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Itikaf atau i’tikaf adalah salah satu bentuk ibadah di 10 malam terakhir Ramadan, yang dilakukan umat Muslim dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selayaknya ibadah dalam Islam yang dapat batal, itikaf juga demikian. Selama itikaf, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan karena dapat membatalkan atau mengurangi pahala itikaf.

Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara

Berikut adalah beberapa perkara yang dapat membatalkan itikaf, sebagaimana dikutip harian.news dari islampos:

1. Keluar dari Masjid tanpa Keperluan Syar’i

Jika seseorang keluar dari masjid tanpa alasan yang diperbolehkan (misalnya, untuk makan, minum, atau buang hajat), maka i’tikafnya batal.

2. Melakukan Hubungan Suami Istri

Allah SWT berfirman dalam Alqur’an:

Baca Juga : Sepuluh Malam Terakhir Ramadan, FK UMI Gelar I’tikaf Bersama di Masjid Menara UMI

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri dapat membatalkan itikaf.

3. Murtad (Keluar dari Islam)

Jika seseorang meninggalkan Islam saat itikaf, maka ibadahnya batal karena itikaf adalah ibadah khusus bagi orang Muslim.

4. Haid atau Nifas bagi Wanita

Baca Juga : PCNA Minasa Upa Gelar Pengajian dan Buka Puasa Bersama, Usung Semangat “Muslimah Berdaya”

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh beritikaf karena mereka tidak diperbolehkan tinggal di masjid.

5. Gila atau Hilang Akal

Jika seseorang kehilangan kesadarannya karena gila atau mabuk, maka itikafnya batal.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda