HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Itikaf atau i’tikaf adalah salah satu bentuk ibadah di 10 malam terakhir Ramadan, yang dilakukan umat Muslim dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selayaknya ibadah dalam Islam yang dapat batal, itikaf juga demikian. Selama itikaf, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan karena dapat membatalkan atau mengurangi pahala itikaf.
Berikut adalah beberapa perkara yang dapat membatalkan itikaf, sebagaimana dikutip harian.news dari islampos:
1. Keluar dari Masjid tanpa Keperluan Syar’i
Baca Juga : Momen Silaturahmi Idulfitri, IPPK Prov Sulsel Gelar Halal Bihalal
Jika seseorang keluar dari masjid tanpa alasan yang diperbolehkan (misalnya, untuk makan, minum, atau buang hajat), maka i’tikafnya batal.
2. Melakukan Hubungan Suami Istri
Allah SWT berfirman dalam Alqur’an:
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Baca Juga : Malam 30 Ramadan, Wali Kota Makassar Bersama Forkopimda Pantau Langsung Posko Lebaran 2025
Ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri dapat membatalkan itikaf.
3. Murtad (Keluar dari Islam)
Jika seseorang meninggalkan Islam saat itikaf, maka ibadahnya batal karena itikaf adalah ibadah khusus bagi orang Muslim.
4. Haid atau Nifas bagi Wanita
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh beritikaf karena mereka tidak diperbolehkan tinggal di masjid.
5. Gila atau Hilang Akal
Baca Juga : Nyepi dan Ramadan Sumber Inspirasi
Jika seseorang kehilangan kesadarannya karena gila atau mabuk, maka itikafnya batal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
