Logo Harian.news

Jaga Hak Pilih Warga di Pilkada, Bawaslu Makassar Bentuk Posko Kawal Pemilih

Editor : Rasdianah Kamis, 27 Juni 2024 18:54
Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah. Foto: HN/Sinta
Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memastikan akan mengawal hak pilih warga benar-benar bisa tersalurkan pada Pilkada serentak November 2024.

Salah satu cara yang dilakukan Bawaslu Makassar adalah pembentukan posko Kawal Pemilih dipusatkan di Kantor Bawaslu Makassar, Jalan Hertasning.

Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, menjelaskan bahwa posko ini bertujuan untuk mengawal hak pilih warga khususnya di Kota Makassar, sekaligus melaksanakan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024.

Baca Juga : Transformasi Sulsel: Dari Rawan ke Aman, Sinergitas Pilgub 2024 Dipuji

“Salah satu strategi pengawasan yang sedang kami terapkan adalah pendirian posko kawal hak pilih. Hal ini menjadi dasar bagi Bawaslu Kota Makassar untuk membuka posko ini,” ujar Dede Arwinsyah, Kamis (27/6/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Bawaslu sedang melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mulai dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 mendatang.

“Kami sedang memetakan kerawanan terhadap proses coklit seperti Pantarlih yang tidak melakukan kunjungan langsung kepada pemilih,” tambahnya.

Baca Juga : Laporkan Pengelolaan Dana Hibah, Bawaslu Makassar Tekankan Efisiensi Anggaran

“Di antaranya adalah delegasi tugas Pantarlih kepada pihak lain, pelaksanaan coklit yang tidak tepat waktu, ketidakmampuan untuk mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta kurangnya tanggapan dan penerapan saran perbaikan dari pengawas pemilu,” jelasnya.

Dede juga menyampaikan bahwa selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kota Makassar akan melakukan patroli untuk mengawal hak pilih.

“Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan agar warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Hak memilih merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, dan Bawaslu akan terus mengawal dan melindunginya,” tutupnya.

Baca Juga : Deretan Daerah yang Diputuskan Harus PSU

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda