Logo Harian.news

Jaga Produksi Nasional, Mentan Amran Perjuangkan Sawah dan Petani Desa Hutan

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 11 Februari 2026 23:03
Jaga Produksi Nasional, Mentan Amran Perjuangkan Sawah dan Petani Desa Hutan

Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Penetapan tersebut mencakup kewajiban menjaga minimal 87 persen lahan baku sawah di setiap provinsi sebagai kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, maksimal 13 persen lahan lainnya akan diatur secara ketat dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang benar-benar mendukung kebutuhan strategis bangsa.

Selain penguatan regulasi ke depan, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan pada periode 2010–2025. Dari total lebih dari 554 ribu hektare alih fungsi lahan, sebagian di antaranya terjadi di kawasan LP2B dan akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggantian lahan.

Baca Juga : Kolaborasi Pusat-Daerah, Jeneponto Jadi Hub Strategis Ketahanan Pangan Nasional

Kementerian Pertanian akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan pangan berjalan seimbang dengan penguatan kesejahteraan petani serta keberlanjutan lingkungan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda