Logo Harian.news

Jeneponto Tunda Pembayaran Pajak Bumi, Ini Alasannya!

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 20 Agustus 2025 14:08
Bupati Jeneponto Paris Yasir memimpin rapat terkait pajak daerah ||Ist
Bupati Jeneponto Paris Yasir memimpin rapat terkait pajak daerah ||Ist

HARIAN.NEWS, JENEPONTO — Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat di ruang rapat Bupati, Selasa 19 Agustus 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penyesuaian penetapan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, rapat ini juga mencermati respons publik terkait pemberlakuan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025 sesuai Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Ajak Sinergi Percepat Pembangunan Ekonomi Sulsel

Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan kondisi di daerah, khususnya dalam penetapan tarif pajak bumi dan bangunan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.

Bupati Paris Yasir dalam arahannya menekankan pentingnya responsif terhadap aspirasi masyarakat.

“Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Serahkan Bantuan Benih Padi dan Hand Sprayer kepada Petani Desa Tuju

Kepala Bapenda Saripuddin Lagu menambahkan bahwa setelah mendengarkan masukan peserta rapat dan pertimbangan dari Forkompinda, maka rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk segera dilakukan solusi kebijakan terkait tarif PBB ini, antara lain :

1. Menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB P2 sampai terbitnya regulasi tentang perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

2. Menghimbau kepada para wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang ke Kepala Desa/Lurah, Camat untuk diteruskan ke Bapenda.

Baca Juga : Paris Yasir: Pemuda Jeneponto, Motor Pembangunan dan Penjaga Persatuan Bangsa

3. Membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan pengkajian terhadap perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi yang baru.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat,” tutup Saripuddin Lagu. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : MUH ASWIN RASYID

Follow Social Media Kami

KomentarAnda