Logo Harian.news

Jika tak Penuhi Syarat Kesehatan Cakada Bakal Diganti, KPU Umumkan Tahapannya

Editor : Rasdianah Selasa, 03 September 2024 11:47
Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Foto: HN/Sinta
Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah, menegaskan Paslon yang tidak memenuhi syarat kesehatan bisa diganti.

“Dari RS Wahidin juga sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPU Sulsel pada Senin (2/9/2024) kemarin,” ujar Hasbullah, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga : Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon Cakada Makassar Diumumkan 22 September

Katanya, pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 5-6 September bersifat final dan mengikat. Sehingga, jika tidak memenuhi syarat maka akan diganti.

Penggantian bakal calon baru akan dilaksanakan setelah pengumuman hasil pada tanggal 6 September.

“Hasil pemeriksaan kesehatan itu sifatnya final dan mengikat. Kalau memang ada yang TMS (tidak memenuhi syarat) dari hasil pemeriksaan, terpaksa pergantian calon,” tegasnya.

Baca Juga : Direktur RS Unhas Sebut 11 Paslon Cakada di Sulsel Dinyatakan Sehat

Hasbullah menjelaskan, proses penggantian bisa dimulai pada 7 – 14 September. Namun, jika tidak ada masalah kesehatan pada bakal calon, maka hasilnya akan diumumkan belakangan.

“Ada pemberitahuan. Kita memberikan informasi pemberitahuan kepada paslon. Tapi kalau tidak bermasalah dengan tes kesehatannya, kita pengumumannya itu nanti di tanggal 13 -14 September,” jelasnya.

Setelah hasil pemeriksaan kesehatan diumumkan, maka akan berlanjut ke tahapan tanggapan masyarakat pada 15-18 September. Kemudian, tanggal 15-21 September ada tahapan klarifikasi tanggapan masyarakat. Setelah itu, barulah penetapan paslon pada 22 September.

Baca Juga : Andalan Hati Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fatmawati Sebut tak ada Persiapan Khusus

Kemudian Hasbullah mengingatkan, penggantian bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 124 ayat 4. Jadwal penggantian calon berlangsung hingga 14 September.

“Jadi semua itu sudah ada regulasinya, jangan salah paham lagi ya,” pungkasnya.

Penulis: Nursinta

Baca Juga : Dua Kandidat Pilgub Sulsel Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari ini

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda