Logo Harian.news

Jukir di Makassar Diamankan Polsek Tamalate, Perumda Parkir: Langgar Aturan

Editor : Redaksi II Selasa, 16 Juli 2024 12:09
Jurkir diamankan Polsek Tamalate Makassar. (Foto: Perumda Parkir Makassar)
Jurkir diamankan Polsek Tamalate Makassar. (Foto: Perumda Parkir Makassar)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Seorang Juru Parkir (Jukir) di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar dilaporkan ke Polsek Tamalate atas pungutan tarif yang melebihi ketentuan yang berlaku.

Mengonfirmasi hal itu, Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B membeberkan klarifikasinya.

“Dia melanggar aturan, Dimana idealnya di titik tersebut roda dua (Motor) hanya Rp 2.000, tetapi oleh pelaku meminta sebanyak Rp 5.000 sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan,” katanya Selasa, (16/7/2024).

Baca Juga : Pegadaian Kanwil Makassar Berbagi 80 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha

Selanjutnya, Asrul menuturkan kalau saat itu Polsek Tamalate menyikapi aduan tersebut dan langsung mengamankan jukir.

“Jukir kami di temani oleh Kolektor dan Korcam untuk dibuatkan surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sampai saat ini jukir tersebut masih di amankan,”tegasnya.

Lebih jauh, lanjutnya, Perumda Parkir Makassar mendatangi Polsek Tamalate karena sebagai lembaga yang membawahi Jukir tersebut. Sebab Jukir resmi secara regulasi dari Perumda Parkir Makassar.

Baca Juga : Rektor Unismuh Lantik Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Ketua Lembaga: Berikut Daftarnya!

“Secara regulasi Jukir tersebut resmi akan tetapi tindakannya tetap tidak dibenarkan, karena meminta tarif jasa parkir di luar ketentuan, hal ini juga menjadi pelajaran untuk Jukir-jukir yang lain untuk bekerja secara prosesional sesuai Aturan,” ungkapnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda