“Tidak boleh ada pengusaha yang semena-mena. Semua harus tunduk pada regulasi. Kami mendukung penuh DPRD Gowa dan Pemkab untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Rapat semakin panas ketika tiga kepala dinas Pemkab Gowa turut membeberkan data perizinan.
Baca Juga : Ketua Pansus DPRD Gowa: Kami Tidak Mengadili Urusan Pribadi, Tapi Dampak Etik dan Hukum Birokras
Kadis PUPR Rusdi Alimuddin, Kadis DPMPTSP Indra Setiawan Abbas, dan Kadis Perkimtan Abdullah menyampaikan bahwa ketiga tempat usaha tersebut memang belum memenuhi persyaratan legal.
Sikap pengusaha mulai melunak
Perwakilan Richeese Factory dan Cang Kuning akhirnya menyatakan akan segera mengurus izin sesuai aturan.
Baca Juga : Bupati Gowa Tantang DPRD: Punya Bukti Asusila? Bawa ke Sini!
“Kami berkomitmen menuntaskan semua perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar mereka seusai rapat.

Perwakilan DPRD Gowa dan dinas terkait saat menggelar rapat Pansus membahas pelanggaran izin tiga usaha kuliner ternama di Kabupaten Gowa ||handover
Namun, Mie Gacoan tetap absen tanpa klarifikasi. Ketua Pansus Abdul Razak pun mengultimatum.
Baca Juga : Pansus Hak Angket DPRD Gowa Dalami Dugaan Pencabutan Beasiswa Doktoral
“Jika surat panggilan ketiga diabaikan lagi, maka rekomendasi penutupan usaha akan menjadi langkah akhir dalam laporan Pansus nanti,” tegasnya.
Mie Gacoan Gowa kini berada di ambang pemblokiran operasional.
Jika tetap tidak hadir dan tak mampu membuktikan legalitas usaha, penutupan bukan lagi wacana—melainkan kenyataan yang menanti. ***
Baca Juga : Pansus DPRD Gowa Terima Dokumen Dugaan Pembatalan Beasiswa, Minta Data Pembanding ke Pemkab
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
