“Tidak boleh ada pengusaha yang semena-mena. Semua harus tunduk pada regulasi. Kami mendukung penuh DPRD Gowa dan Pemkab untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Rapat semakin panas ketika tiga kepala dinas Pemkab Gowa turut membeberkan data perizinan.
Kadis PUPR Rusdi Alimuddin, Kadis DPMPTSP Indra Setiawan Abbas, dan Kadis Perkimtan Abdullah menyampaikan bahwa ketiga tempat usaha tersebut memang belum memenuhi persyaratan legal.
Baca Juga : FRAKSI Tuntut Penertiban Mie Gacoan & Richeese: Izin Usaha Harus Tuntas!
Sikap pengusaha mulai melunak
Perwakilan Richeese Factory dan Cang Kuning akhirnya menyatakan akan segera mengurus izin sesuai aturan.
“Kami berkomitmen menuntaskan semua perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar mereka seusai rapat.

Baca Juga : Mie Gacoan dan Cang Kuning Absen di Rapat DPRD Gowa, Pansus: Kami Tak Akan Diam!
Perwakilan DPRD Gowa dan dinas terkait saat menggelar rapat Pansus membahas pelanggaran izin tiga usaha kuliner ternama di Kabupaten Gowa ||handover
Namun, Mie Gacoan tetap absen tanpa klarifikasi. Ketua Pansus Abdul Razak pun mengultimatum.
“Jika surat panggilan ketiga diabaikan lagi, maka rekomendasi penutupan usaha akan menjadi langkah akhir dalam laporan Pansus nanti,” tegasnya.
Baca Juga : Belum Kantongi Izin, Sejumlah Restoran Populer di Gowa Diambang Sanksi
Mie Gacoan Gowa kini berada di ambang pemblokiran operasional.
Jika tetap tidak hadir dan tak mampu membuktikan legalitas usaha, penutupan bukan lagi wacana—melainkan kenyataan yang menanti. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
