Logo Harian.news

Kasus Dugaan Suap di MA, 10 Tersangka dan Sita Uang 205 Ribu Dolar Singapura

Editor : Redaksi Jumat, 23 September 2022 15:51
Kasus Dugaan Suap di MA, 10 Tersangka dan Sita Uang 205 Ribu Dolar Singapura

JAKARTA, HARIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura. Serta uang Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Baca Juga : Puji Sikap Prabowo, LSAK: Ada Idealisme dan Kerja Keras Pansel KPK Yang Diapresiasi

OTT Tersangka Kasus Suap di MA
Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022). Mereka diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Paman Birin Punya Harta Rp24 Miliar

Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Berikutnya, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY. Uang tersebut sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

“Selang beberapa waktu. Kamis (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura,” ungkap Firli.

Baca Juga : Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klaim Inisiatif Sendiri

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES. Saat itu mereka sedang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta. Guna dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

Baca Juga : Nawawi Ungkap Sulitnya Bertemu Jokowi Bahas Korupsi, Minta Menkopolhukam Fasilitasi

Tersangka Dugaan Suap Terkait Pengurusan Perkara di MA

KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai penerima, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPU
KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda