Logo Harian.news

Kasus Hibah SPAM Sinjai: Indikasi Kerugian Negara Ditemukan, Tunggu Audit BPK

Editor : Redaksi Kamis, 26 Februari 2026 18:18
Kasus hibah SPAM PDAM Sinjai 2023 merembet hingga anggaran 2019-2021 ||irman@harian.news
Kasus hibah SPAM PDAM Sinjai 2023 merembet hingga anggaran 2019-2021 ||[email protected]
APERSI

HARIAN.NEWS, SINJAI – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai kembali mencuat ke publik.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disingkat sebagai Mr X mengungkapkan, pihak kejaksaan disebut telah menemukan indikasi adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah SPAM tersebut.

Baca Juga : Minimnya Transparansi Dugaan Penyimpangan Dana Hibah SPAM PDAM Sinjai

Namun, proses penetapan nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Informasinya, kejaksaan sudah menemukan indikasi kerugian negara. Tinggal menunggu hasil keputusan dari BPK untuk memastikan besaran kerugian itu,” ungkap Mr X, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, BPK telah melakukan penelaahan dokumen dan menemukan sejumlah indikasi awal adanya permasalahan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Baca Juga : Penundaan Pemanggilan Bupati jadi Sorotan di Kasus Hibah SPAM PDAM

Saat ini, BPK disebut tinggal melakukan pemeriksaan lapangan guna mengidentifikasi secara rinci item pekerjaan mana yang menjadi penyebab dugaan kerugian negara.

“BPK sudah menemukan indikasinya. Tinggal turun lapangan untuk melihat item mana yang menjadi sumber kerugian negara,” tambahnya.

Kasus hibah SPAM ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena nilai anggaran yang dikucurkan dalam beberapa tahun terakhir terbilang cukup besar.

Baca Juga : Tarik Ulur Calon Direktur PDAM Sinjai, Tanda Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati ?

Selain itu, sejumlah nama pejabat daerah di Kabupaten Sinjai, seperti Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arief, serta mantan Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa, turut dikaitkan dalam pusaran kasus hibah SPAM tersebut.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum agar bertindak transparan dan profesional dalam menuntaskan perkara ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menegaskan bahwa perkara SPAM tersebut akan berujung pada penetapan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menyebut perkara itu telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.

Baca Juga : PDAM Sinjai Bukan Ajang Politik, Saktiawan Minta Seleksi Direktur Bebas Titipan

“Kasus ini tetap berproses, dan setiap proses pasti ada hasilnya. Saat ini sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya beberapa waktu lalu di aula Kantor Kejari Sinjai.

Meski demikian, pihak Kejari Sinjai masih belum mengungkap secara terbuka arah penanganan perkara, termasuk pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Saat dikonfirmasi terkait calon tersangka, Jhadi memilih irit bicara. Ia juga mengakui keterbatasan jumlah jaksa menjadi salah satu tantangan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, tim Intelijen disebut turut membantu Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dalam mengawal proses penyidikan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda