HARIAN.NEWS, SINJAI – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai kembali mencuat ke publik.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disingkat sebagai Mr X mengungkapkan, pihak kejaksaan disebut telah menemukan indikasi adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah SPAM tersebut.
Namun, proses penetapan nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga : Penundaan Pemanggilan Bupati jadi Sorotan di Kasus Hibah SPAM PDAM
“Informasinya, kejaksaan sudah menemukan indikasi kerugian negara. Tinggal menunggu hasil keputusan dari BPK untuk memastikan besaran kerugian itu,” ungkap Mr X, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, BPK telah melakukan penelaahan dokumen dan menemukan sejumlah indikasi awal adanya permasalahan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Saat ini, BPK disebut tinggal melakukan pemeriksaan lapangan guna mengidentifikasi secara rinci item pekerjaan mana yang menjadi penyebab dugaan kerugian negara.
Baca Juga : Tarik Ulur Calon Direktur PDAM Sinjai, Tanda Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati ?
“BPK sudah menemukan indikasinya. Tinggal turun lapangan untuk melihat item mana yang menjadi sumber kerugian negara,” tambahnya.
Kasus hibah SPAM ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena nilai anggaran yang dikucurkan dalam beberapa tahun terakhir terbilang cukup besar.
Selain itu, sejumlah nama pejabat daerah di Kabupaten Sinjai, seperti Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arief, serta mantan Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa, turut dikaitkan dalam pusaran kasus hibah SPAM tersebut.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum agar bertindak transparan dan profesional dalam menuntaskan perkara ini.
Baca Juga : PDAM Sinjai Bukan Ajang Politik, Saktiawan Minta Seleksi Direktur Bebas Titipan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menegaskan bahwa perkara SPAM tersebut akan berujung pada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menyebut perkara itu telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
“Kasus ini tetap berproses, dan setiap proses pasti ada hasilnya. Saat ini sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya beberapa waktu lalu di aula Kantor Kejari Sinjai.
Baca Juga : Kejari Sinjai Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi DI Aparang
Meski demikian, pihak Kejari Sinjai masih belum mengungkap secara terbuka arah penanganan perkara, termasuk pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Saat dikonfirmasi terkait calon tersangka, Jhadi memilih irit bicara. Ia juga mengakui keterbatasan jumlah jaksa menjadi salah satu tantangan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, tim Intelijen disebut turut membantu Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dalam mengawal proses penyidikan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
