Logo Harian.news

Kebebasan Pers adalah Harga Mati

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 26 Juni 2025 19:53
Ilustrasi jurnalis tengah meliput aksi demonstrasi ||imagebyandiawaltj@harian.news
Ilustrasi jurnalis tengah meliput aksi demonstrasi ||[email protected]

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kebebasan pers bukan sekadar slogan. Ia adalah harga mati di negeri demokratis seperti Indonesia. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah jelas. Kalau mau tahu bunyi pasal-pasalnya, lihat saja langsung ke Pasal 4 dan Pasal 6.

Pasal 4 UU Pers 40/1999 menegaskan bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Lebih dalam lagi, ayat keduanya berbunyi: “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” Sementara ayat ketiga berbunyi: “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Baca Juga : Bernegara Melibatkan Rasa dan Empati

Dan jangan lupakan ayat keempatnya, “dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

Sedangkan di Pasal 6 UU Pers, peran pers diuraikan secara jelas:

“Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia; menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.”

Baca Juga : Pentingnya Sistem Integritas

Apa artinya semua ini? Bahwa pers bukanlah tukang terompet kekuasaan. Pers dilahirkan untuk menjadi mata dan telinga publik. Ia berdiri di garis terdepan untuk mengungkap, memberitakan, dan bahkan menantang ketidakadilan.

Kalahnya Gugatan Eks Stafsus dan Pesan untuk Semua

Belum lama ini, Mahkamah Agung membuat putusan penting. Lima mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan menggugat dua media daring Herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya.

Baca Juga : Menyatukan Tiga Kepala

Tidak main-main, mereka menuntut ganti rugi hingga Rp700 miliar. Bagi banyak orang, angka itu bak mimpi buruk; seakan-akan pers harus menanggung biaya luar biasa besar hanya karena mereka menjalankan tugasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : Bang Har (Komunitas Penulis Kampung Sulawesi Selatan)

Follow Social Media Kami

KomentarAnda