HARIAN.NEWS, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan yang mengharamkan orang kaya mengonsumsi gas melon atau LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi adalah haram. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda melalui keterangan tertulis di laman resmi MUI digital.
“Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah seperti dikutip Sabtu (8/2/2025).
Kiai Miftah mengatakan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga : Munas XI MUI Amanahkan Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Periode 2025-2030
Dia juga mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Kiai Miftah.
Dikutip dari laman liputan6, berikut pertimbangan hukum MUI:
1. Melanggar Prinsi Keadilan
Baca Juga : Heboh Kasus Ayam Goreng Widuran di Solo
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
Baca Juga : Dedi Mulyadi Wacanakan Vasektomi Syarat Bansos, MUI Jabar: Hukumnya Haram!
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan.”
2. Subsidi Amanah Pemerintah ke Rakyat Membutuhkan
Subsidi amanah pemerintah untui rakyat yang membutuhkan, artinya menggunakan tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:
Baca Juga : Pemprov Sulsel Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman hingga Lebaran
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim.”
3. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab
Hukum Ghasab adalah mengambil hak orang lain secara paksa. Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
Artinya, orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
