Logo Harian.news

Ketua Dewan Adat Suku Tak Akui Lukas Enembe Kepala Suku

Editor : Redaksi Jumat, 14 Oktober 2022 23:45
Ketua Dewan Adat Suku Yewena Yosu Johanes Jonas Mentanaway. [Dok. Ist]
Ketua Dewan Adat Suku Yewena Yosu Johanes Jonas Mentanaway. [Dok. Ist]

JAYAPURA, HARIANEWS.COM – Ketua Dewan Adat Suku, Yewena Yosu Johanes Jonas Mentanaway mengatakan pihaknya tidak mengakui Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar di Tanah Papua.

Hal itu dikarenakan pengukuhan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar di Tanah Papua ada agenda kepentingan politiknya. Hal tersebut diungkapkan Johanes Jonas, di Kabupaten Jayapura Papua, Kamis (13/10/2022).

“Di tanah Papua, masing – masing suku mempunyai kepala suku, beberapa suku dapat duduk bersama dan menunjuk 1 orang yang dianggap punya kekuatan, berpengaruh dan kaya untuk diangkat menjadi kepala suku”, ucap Johanes dalam rilis yang diterima harianews.

Baca Juga : Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe Berujung Rusuh: 14 Korban Luka, 25 Rumah Terbakar

Lulusan antropolog Uncen menganggap Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua dan melihatnya sebagai agenda kepentingan politik dalam isu tersebut.

Pemilihan gubernur juga dinilai tidak valid karena pada waktu itu masih menggunakan sistem noken sehingga diduga menguntungkan Lukas Enembe sehingga terpilih menjadi gubernur.

Alasan menggunakan sistem noken karena masyarakat Papua masih dianggap belum bisa membaca dan menulis.

Baca Juga : Tutup Usia, Bagaimana Nasib Kasus Lukas Enembe? Ini Jawaban KPK

“Beberapa suku sudah tidak setuju dengan sistem tersebut,” tambah Johanes Jonas.

“Lukas Enembe harus berjiwa besar dan bertanggung jawab serta tidak mengurung diri dengan perlindungan masyarakat karena hal tersebut dapat mengorbankan masyarakat sekitar,” tutur Johanes.

“Hal tersebut juga dinilai sebagai upaya menghindar dari hukum, semua masyarakat harus patuh hukum negara,” ucap Johanes.

Baca Juga : Menilik Kembali Sejumlah ‘Drama’ Lukas Enembe dan KPK

Ketua Dewan Adat Suku Yewena Yosu menilai pemeriksaan Lukas Enembe yang dilakukan di lapangan adalah salah karena dalam hukum adat juga tidak ada yang melakukan hal tersebut.

“Dalam aturan adat, pemeriksaan dilakukan di sebuah ruangan peradilan adat”, tutur Johanes.

Sementara itu, terkait masyarakat yang berjaga di kediaman Lukas Enembe harus memberikan kesempatan KPK untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Meninggal Kemarin, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

“Lebih baik pulang dan melanjutkan aktivitas sehari-hari daripada berdiam di tempat tersebut,” tutup Johanes Jonas.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda