HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sebanyak 6,29 ton alat kesehatan (alkes) bermerkuri yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Sulawesi ditarik.
Hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencakup tiga provinsi di Sulawesi yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Data KLHK, alkes bermerkuri wilayah Sulawesi bersumber dari 463 fasyankes di 29 kabupaten dan 3 kota yang berada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Total sebanyak 7.123 unit yang sudah dimuat ke dalam 4 truk kontainer.
Baca Juga : RSKD Dadi Lelang 13 Unit Alat Kesehatan, Digelar Senin 27 November
Keempat truk kontainer dilepas saat berada di lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (18/9/2024) kemarin.
Kontainer ini dilepas secara resmi ke lokasi penyimpanan akhir oleh Dirjen PSLB3 KLHK bersama PJ Gubernur Sulawesi Selatan.
Tim Direktorat Pengelolaan B3 bersama Kemenkes, Dinas LH, Dinas Kesehatan dan P3E Suma menarik alkes bermerkuri itu sejak 14 -17 September 2024.
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, Ari Sugasri mengatakan, kondisinya saat ini telah berada dalam kemasan sekunder sesuai perjenisnya dan tidak dalam kondisi pecah.
“Pada tanggal 14 – 17 September, Kami telah melakukan penarikan alkes di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, yang telah dikemas sesuai dengan jenis dan aturan agar tidak dalam kondisi pecah,” kata Ari.
Ari menambahkan, pihaknya menargetkan penarikan alkes bermerkuri tuntas pada 31 Desember 2025. Alat kesehatan mengandung merkuri yang dimaksud itu meliputi termometer, tensimeter, dan dental amalgam atau bahan tambal gigi.
“Di samping itu, implementasi juga mendukung Permenkes Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alkes Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan target 100 persen fasyankes tidak lagi menggunakan merkuri pada 2020,” kata Ari.
Sebelum di Sulawesi, KLHK lebih dulu menarik alkes bermerkuri di beberapa provinsi. Pertama, KLHK telah menarik alkes bermerkuri sebanyak 61.140 unit alkes bermerkuri dengan total 53, 6 ton di 6 provinsi di Pulau Jawa.
Kemudian, pada Juni 2024, KLHK juga menarik alkes bermerkuri di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 2.722 unit dengan berat 2,8 ton. Pada Agustus 2024, KLHK menarik alkes bermerkuri di Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung sebanyak 5.805 unit dengan berat 5,4 ton.
“Dapat kami laporkan juga bahwa penarikan alkes bermerkuri untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah adalah kegiatan alkes kita tahun 2024. Awal 2025, kami akan menarik alkes untuk Sulawsi Utara, Maluku, dan Papua serta beberapa provinsi yang ada di Kalimantan,” kata Ari.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News