Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya tancap gas jadwal agenda rapat-rapat untuk dimulai pada masa reses ini guna memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa tuntas pada 15 Desember 2026.
Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
Semula, kata dia, jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diagendakan akan digelar di masa sidang pada November mendatang namun dimajukan pada masa reses. Menurut dia, percepatan jadwal itu sudah disetujui oleh pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi.
Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
Baca Juga : Liquid Vape Terkontaminasi Narkoba, DPR Kaji Larangan Rokok Elektrik
“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,”ucap Habiburokhman dalam keterangannya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
Pada sejumlah RDPU yang akan digelar menurut dia, ada sekitar 20 elemen masyarakat yang akan memberi masukan untuk RUU Perampasan Aset, seperti organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat,” kata dia.
Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
Baca Juga : Anggota DPR Kritik Penasihat Kapolri soal Kasus Penembakan
Selain itu, dia pun mempersilakan kepada elemen masyarakat lainnya untuk turut menyampaikan pandangannya soal RUU Perampasan Aset bila tidak bisa langsung datang ke DPR RI. Pandangan itu, kata dia, bisa dikirim melalui dokumen tertulis.
Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
“Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
