Logo Harian.news

Komitmen Transparansi, Pemkot Makassar Catat Puluhan Permintaan Informasi Terlayani

Editor : Ahmad Selasa, 31 Desember 2024 14:00
Plt Kepala Diskominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur. (Foto: Humas)
Plt Kepala Diskominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur. (Foto: Humas)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar mencatat keberhasilan dalam memenuhi 76 permintaan informasi publik sepanjang tahun 2024. Data tersebut dirilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Selasa (31/12/2024).

Dari total permintaan yang dipenuhi, 58 di antaranya diajukan secara daring melalui website resmi dan media sosial, sementara 18 permintaan lainnya disampaikan secara manual melalui persuratan.

Jenis informasi yang diminta masyarakat beragam. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat jumlah permintaan tertinggi, yakni 27 permintaan. Sebagian besar berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta data jumlah penduduk.

Baca Juga : Dinas Kominfo Makassar Dorong Digitalisasi Tanda Tangan Elektronik

Selain itu, mahasiswa turut memanfaatkan layanan ini untuk kebutuhan penelitian, terutama di Dinas Sosial. Ada pula permintaan informasi anggaran di Dinas Pendidikan serta daftar nama penerima bantuan sosial di tingkat kecamatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismawaty Nur, menegaskan bahwa pelayanan informasi publik ini merupakan bentuk nyata keterbukaan informasi yang diterapkan Pemkot Makassar.

“Kami ingin memastikan setiap permohonan informasi ditangani dengan baik, baik yang diajukan secara online maupun manual,” ujar Ismawaty.

Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Makassar: Libatkan 5.437 Siswa dari 12 Sekolah

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Proses pengajuan bisa dilakukan melalui administrasi persuratan, media sosial, atau platform daring lainnya.

Dengan kemudahan akses informasi yang tersedia, Pemkot Makassar terus berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga : Pengumuman Kelulusan ASN PPPK Pemkot Makassar Diundur ke Awal Januari 2025

Langkah ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi komitmen pemerintah daerah.

“Keterbukaan informasi adalah salah satu indikator pelayanan publik yang baik. Kami akan terus berinovasi untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi secara mudah dan cepat,” tutup Ismawaty.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda