HARIAN.NEWS – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, memicu kontroversi di tengah publik.
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut terkait dengan gugatan perdata yang dilayangkan partai Prima terhadap KPU.
Baca Juga : Appi Melesat: Calon Kuat Pemimpin Golkar Sulsel
Dalam gugatan partai Prima di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPU dinilai telah merugikan karena tidak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu.
Gugatan partai Prima tersebut berujung dengan keputusan ditundanya pelaksanaan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dan jika dikalkulasi maka KPU perlu mengulang tahapan pemilu pada 9 Juli 2025 mendatang.
Baca Juga : Sukseskan Coklit, Danny Minta Masyarakat Pro-Aktif Cek Data
Sontak keputusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tengku Oyong. Dalam kasus gugatan perdata tersebut menjadi bahan peedebatan banyak pihak.
Beberapa pengamat menilai bahwa hal tersebut telah bertentangan dengan konstitusi.
Sementara pihak Istana dalam tanggapannya, yang disampaikan Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jelaswari Pramodhawardani, mengatakan bahwa Presiden Jokowi tetap berkomitmen telah beberapa kali menyatakan bahwa Pemilu 2024 digelar secara konstitusional.
Baca Juga : Jokowi-Gibran tak Diundang Rakernas, PDIP: Pelanggar Konstitusi Bukan Lagi Kader
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dianggap bertolak belakang dengan aturan yang ditetapkan.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

