HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang terletak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya pemulihan aset (asset recovery) dari hasil dugaan korupsi.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari kumparan, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga : Silmy Karim Resmi Dicopot Prabowo dari Jabatan Wamen Imipas
Rumah yang tampak didominasi warna putih dengan desain modern-sederhana tersebut dipasangi plang sita. Sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud.
Ali menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
Dalam kasusnya, SYL dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi hingga pencucian uang.
Baca Juga : Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!
Saat menjabat Mentan, SYL diduga membuat kebijakan yang mengharuskan anak buahnya, sejumlah ASN di Kementan, menyetorkan sejumlah uang.
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya yang juga sebagai pejabat Kementan: Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur di Kementan. Keduanya turut dijerat tersangka bersama SYL.
Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL sebesar Rp 13,9 miliar.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
