Logo Harian.news

KPU Sulsel Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD

Editor : Redaksi Jumat, 07 Februari 2025 07:48
KPU Sulsel Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), kepada DPRD Sulsel.

Penyerahan SK dilakukan oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, didampingi anggota Marzuki Kadir, Hasruddin Husain, dan Ahmad Adiwijaya. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rahmatika Dewi, beserta Wakil Ketua I Rahman Pina, Wakil Ketua III Supriadi Arif, dan Wakil Ketua IV Fauzi Andi Wawo di ruang rapat pimpinan DPRD Sulsel, Kamis (6/2/2025).

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari proses administratif untuk mempersiapkan rapat paripurna DPRD, yang dijadwalkan digelar pada Jumat (7/2/2025) malam, guna menetapkan pasangan kepala daerah terpilih.

Baca Juga : DPRD Sulsel Angkat 30 Staf Ahli di Tengah Efisiensi Anggaran

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rahmatika Dewi, menyampaikan bahwa hasil rapat paripurna akan segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan.

“Setelah itu, surat usulan dari kami ke Kemendagri akan diproses secara administrasi di sana. Kenapa harus cepat? Karena ada banyak kepala daerah yang akan dilantik secara bersamaan, sehingga jika tidak diproses lebih awal, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan di kementerian,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih melalui rapat pleno terbuka di Hotel Claro, Makassar, pada Rabu (5/2/2025) malam.

Baca Juga : Sekwan Gelontorkan Ratusan Juta Buat THR Anggota DPRD Sulsel, Cair Hari Ini

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sulsel Nomor 437 Tahun 2025.

“Menetapkan saudara Andi Sudirman Sulaiman dan saudari Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030 dengan perolehan suara 3.014.255 atau 65,32 persen dari total suara sah,” ujar Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, saat membacakan keputusan.

Dengan penyerahan SK ini, tahapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih tinggal menunggu proses administrasi di Kemendagri sebelum resmi dilantik untuk masa jabatan 2025-2030.

Baca Juga : Buruh Pelabuhan Makassar Protes Kebijakan PT Pelni, Blokir Jalan dan Bakar Ban

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda