Logo Harian.news

Kronologi Firli Dijerat Pasal Berlapis: Transaksi Kasus Rp 1 Miliar dengan SYL

Editor : Rasdianah Kamis, 23 November 2023 09:51
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: ist
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemerasan yang dilakukan Firli atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 hingga 2023 yang melibatkan SYL yang sebelumnya telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka oleh KPK.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, dikutip dari liputan6, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus ini dengan ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Awal mula pemerasan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat itu, Sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

Ada pun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan,” bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Tak lama surat panggilan itu muncul, kemudian beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan disebutkan terjadi pada 2022. Disebutkan catatan itu milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi tersangka di KPK bersama SYL.

Dalam kronologi disebutkan pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli Bahuri ini menyampaikan kepada Mentan SYL berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan SYL dengan Firli.

Baca Juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka

Irwan sempat mendatangi rumah dinas SYL yang menyampaikan permintaan dana dari Firli. Namun SYL hanya menyanggupi Rp 1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.

Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara SYL bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. SYL sempat berbincang dengan Firli di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp 1 miliar diberikan ajudan SYL kepada ajudan Firli.

Firli Sebut Serangan Balik Koruptor

Namun Firli Bahuri berkali-kali menampik adanya pemerasan terhadap SYL. Firli menyebut, kasus dugaan pemerasan SYL ini bagian dari upaya koruptor yang mencoba menyerang balik.

Firli sendiri setidaknya sudah dua kali diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Firli sempat diperiksa pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023. Firli sendiri yang meminta pemeriksaannya sebagai saksi dilakukan di Bareskrim Polri.

Sebelum akhirnya diperiksa, Firli Bahuri diketahui selalu menghindari pemeriksaanya di Polda Metro. Firli selalu beralasan sudah memiliki jadwal lain. Begitu juga dengan pemeriksaannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK). Dewas diketahui tengah mengusut dugaan etik Firli Bahuri atas pemerasan SYL.

Dalam dua kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, Firli Bahuri selalu menghindari awak media. Bahkan, pada pemeriksaan Kamis 16 November 2023, Firli mengaku mobilnya hilang di Bareskrim dan dipinjamkan mobil oleh orang lain. Di dalam mobil Hyundai berwarna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ.

Di dalam mobil tersebut Firli Bahuri merebahkan badannya dan menutupi wajahnya dengan tas. Dia sama sekali tak mau memberikan keterangan apapun kepada awak media yang sudah menunggunya sejak awal.

Namun, keesokan harinya Firli Bahuri malah memberikan keterangan tertulis kepada awak media. Keterangan tertulis itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di grup aplikasi perpesanan wartawan KPK dengan tim humas pada pagi hari pukul 06.01 WIB.

Dalam keterangan tertulis itu Firli membantah adanya pemerasan maupun penerimaan gratifikasi. Namun semua itu dibantah Polda Metro jaya dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023) dini hari. Firli resmi jadi tersangka pemerasan SYL.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda