Logo Harian.news

Kuasa Hukum CV Surya Mas Laporkan Kuasa Hukum PTPP

Editor : Redaksi II Minggu, 24 September 2023 07:10
Kuasa Hukum CV Surya Mas Syamsuddin S.H, M.H
Kuasa Hukum CV Surya Mas Syamsuddin S.H, M.H
APERSI

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Kuasa Hukum CV Surya Mas Syamsuddin S.H, M.H melaporkan kuasa hukum PT Pembangunan Perumahan (PP) ke polisi.

Pelaporan itu dilakukan usai Kuasa Hukum PT. PP telah mengeluarkan statemen dalam bentuk Press Release tertanggal 7 September 2023 terkait Putusan PKPU terhadap PTPP.

Syamsuddin mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum PT PP tidak dapat diterima dan membuat kliennya keberatan.

“Banyak pernyataan kuasa hukum PTPP yang kami anggap tidak benar dan menyesatkan di media massa. Karena itu, kami melaporkan Kamis kemarin. Laporan sudah diterima di Kepolisian.” ungkap Syansuddin dalam keterangan persnya, Sabtu, (23/9).

Selain itu, CV Surya Mas juga menanggapi upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pihak PT Pembangunan Perumahan (PTPP), terhadap Putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks (“Putusan PKPU”), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar (PN MAKASSAR)).

Syamsuddin menegaskan, kasasi yang diajukan oleh PTPP terhadap Putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks tidak memenuhi syarat formal.

“Bahwa kami selaku Pemohon dalam Perkara PKPU PTPP telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 5615/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/IX/2023, tanggal 19 September 2023 yang pada pokoknya memberitahukan adanya penetapan PN Makassar yang menyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh PTPP terhadap Putusan PKPU tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal.” ujarnya.

Adapun Penetapan dimaksud adalah Penetapan No 2/TMS/Pen.Niaga/KPN/2023/PN.Niaga.Mks, tanggal 15 September 2023, yang pada pokoknya menyatakan, Permohonan kasasi PT Pembangunan Perumahan (PP) tidak dapat diterima karena Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMS) dan berkas tidak dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkaitan. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk melaporkan Penetapan ini kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Bahwa Kami selaku Pemohon mengapresiasi sikap PN Makassar tersebut. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”) serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2022, yang menyatakan bahwa Putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Penetapan ini juga menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman teguh dalam menegakkan hukum serta tidak dapat diintervensi oleh pihak atau kekuasaan manapun.” tegasnya.

“Bahwa dengan adanya sikap PN Makassar tersebut, maka Putusan PKPU PTPP harus dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada para kreditur PTPP untuk mengajukan tagihan dan ikut serta dalam proses PKPU agar dapat bersama-sama Debitur mencari jalan keluar atas persoalan utang PTPP.” tuturnya.

Syamsuddin juga menghimbau pihak PTPP agar menerima Putusan dan fokus pada proses PKPU yang sedang berlangsung. Harapannya kata Syamsuddin adalah PTPP dapat mengajukan Proposal Perdamaian dengan skema pembayaran yang baik dan dapat diterima oleh seluruh kreditur.

“Kami juga berharap agar Tim Pengurus yang diangkat oleh PN Makassar dapat fokus bekerja, bersikap independen dan mampu menyelesaikan tugas kepengurusan PKPU PTPP.” imbuh dia.

“Tindak lanjut dari penolakan tersebut, Pihak CV Surya Mas mantap melaporkan Kuasa Hukum PTPP, Irfan Aghasar dan kawan-kawan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax).” tutupnya.

Sebelumnya, BUMN Karya Pelat merah PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah mengajukan kasasi atas perkara gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar. Sejumlah pihak pun mengutarakan pandangannya atas hal ini.

Irfan Aghasar, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum PTPP menyebut pihaknya menemukan adanya anomali putusan tersebut. Salah satu poin yang digarisbawahi atas anomali ini adalah pemilihan tempat.

Diketahui, domisili PT PP berada di wilayah Jakarta Timur. Akan tetapi, permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. Irfan menilai, langkah ini telah melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

“Kami selaku Kuasa Hukum PT. PP telah mengambil langkah- langkah hukum termasuk membuat pengaduan dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan juga mempersiapkan upaya Kasasi terhadap putusan tersebut,” ujar Irfan, dikutip dari keterangan resminya pada Selasa (5/9/2023).

Kronologi Gugatan kepada PTPP

Sebelumnya sikutip CNBC, CV Surya Mas menggugat PTPP pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 Miliar. Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.

Pada tanggal 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.

Dengan kejadian ini PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada tanggal 10 Maret 2023 & 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan.

Pada 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda