Logo Harian.news

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Bantaeng

Editor : Redaksi Senin, 12 September 2022 23:17
Korban pembunuhan di Bantaeng inisial M. Ist
Korban pembunuhan di Bantaeng inisial M. Ist

BANTAENG, HARIANEWS.COM – Mayat yang ditemukan di bebatuan pinggir sungai di Biangloe, Minggu 11 September 2022, yang heboh di Bantaeng terungkap.

Polres Bantaeng yang bergerak cepat, tidak cukup waktu lama mengungkap pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan Pinggir sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa.

Kapolres Akbp Andi Kumara, SH,Sik, M.Si dalam press releasenya mengungkapkan pelaku inisial A (17) sudah diamankan di Mapolres Bantaeng. Ia dijemput dikediamannya di Kampung Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga : Bukan Ilham Azikin, Gerindra Usung Putra NA di Pilkada Bantaeng

Kapolres Bantaeng menjelaskan bahwa pelaku diamankan Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 21.00 wita atau kurang dari 24 Jam usai penemuan mayat Koban (M) dan langsung dilakukan pemeriksaan secara marathon.

“Dari keterangan awal yang didapat oleh tim penyidik Polres Bantaeng, Pelaku menghabisi korban (M) karena motif cemburu dan sakit hati. Dan pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban (M) dengan dilakukan seorang diri,” kata Kapolres pada gelaran komperensi pers di halaman Polres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Sulawesi selatan, Senin, 12 September 2022 sore.

Kapolres memaparkan keterangan awal dari pelaku, bahwa terjadinya pembunuhan berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat WA (whatsApp) untuk ketemuan pada hari Kamis, tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 08.30 WITA di perempatan kampung Pullauweng, Desa ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Selanjutnya Pelaku dan korban berboncengan menuju Permandian Eremerasa.

Baca Juga : Kejari Bantaeng Tetapkan Tiga Pimpinan dan Sekretaris DPRD Tersangka Kasus Korupsi

“Pelaku kemudian mengajak korban (M) menuju sungai Biangloe sekitar kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa. Dari sinilah terjadi percakapan dimana pelaku (A) menanyakan korban (M) apakah telah memiliki pacar selain dirinya,” tutur Kapolres.

Pelaku (A), kata Kapolres juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan dengan korban (M) namun ditolak karena alasan sedang menstruasi (datang bulan).

Korban (M) kemudian mengakui telah memiliki pacar baru. Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata dan melakukan tindakan menjepit (mencekik) leher korban (M) dari belakang menggunakan lengan kanan dengan dibantu menarik pakai tangan kiri sehingga korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian melanjutkan menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu sungai.

Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Lepas Kafilah FASI Berkompetisi di Bantaeng

Lebih lanjut, seusai mencekik dan memukul korban yang berujung korban (M) meradang nyawa (meninggal dunia). Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ketempat yang tersembunyi dengan alasan pelaku (A), agar korban (M) yang telah meninggal itu tidak dapat dilihat oleh orang lain.

Terkait penemuan jasad korban dimana bagian tubuh korban yakni kaki hingga betis sebelah kanan terpisah dari tubuh korban, Kapolres menjelaskan dari keterangan Pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia.

“Usai membunuh korban, Pelaku (A) kemudian meninggalkan korban dan membawa pergi Handphone (HP) milik korban. Polisi saat ini sedang melakukan penulusuran keberadaan HP milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah dijualnya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga : Tinjau Pompanisasi di Bantaeng, Presiden dan Mentan RI Optimis Produksi Beras Nasional Meningkat

“Untuk saat ini kita ungkap sesuai pengakuan pelaku, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan gelar perkara. Terkait hal hal lain tentang kekerasan yang dialami korban masih menunggu hasil outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara di Nakassar, kita tunggu dan Doakan semoga lancar,” sambung Kapolres.

Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Atas perbuatan pelaku (A), Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 Ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Sider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Barang bukti yang diamankan, seragam sekolah masih melengket dibadan mayat, tas selempang warna hitam, sepatu warna hitam, silicon HP warna pink putih, 1 Unit Sepeda motor merek yamaha MX king.

Duka Cita ke Keluarga

Usai melaksanakan Press Release, Kapolres Bantaeng mengucapkan duka cita mendalam sekaligus mendoakan Almarhumah dan meminta kepada semua pihak khususnya keluarga korban mempercayakan penanganannya kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda