HARIAN.NEWS, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator untuk memberikan kepastian hukum bagi kurator yang menjalankan tugas berdasarkan perintah pengadilan. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum bagi kurator yang melakukan pelanggaran.
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai persoalan utama yang harus dijawab dalam pembentukan RUU Profesi Kurator adalah posisi kurator yang menjalankan fungsi publik, tetapi masih rentan menghadapi kriminalisasi ketika melaksanakan tugasnya.
Baca Juga : May Day, Yeni Rahman Tegaskan Komitmen PKS Perjuangkan Hak Buruh
“Kurator yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan iktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi perlindungan itu bukan imunitas absolut,” kata Saadiah lewat keterangan persnya, Kamis (20/8).
Dalam policy brief Fraksi PKS, kurator disebut dapat menghadapi laporan pidana ketika menjalankan tindakan resmi seperti mengumumkan kepailitan atau melakukan penyegelan aset.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang kriminalisasi, terutama ketika laporan pidana digunakan sebagai tekanan oleh debitor yang tidak menerima tindakan kurator.
Baca Juga : Pulang Kampung, Anggota MPR Meity Rahmatia Sosialisasi 4 Pilar untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Saadiah menegaskan, prinsip perlindungan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Kurator yang terbukti melakukan penipuan, penggelapan, manipulasi boedel, suap, konflik kepentingan, atau kelalaian berat tidak boleh berlindung di balik status profesinya.
“Kalau ada manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan, perlindungan harus gugur dan proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada imunitas bagi kurator yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Karena itu, PKS mendorong konsep safe harbour, yakni perlindungan fungsional bersyarat bagi kurator yang bekerja berdasarkan peraturan, penetapan Pengadilan Niaga, kode etik, serta prinsip iktikad baik.
Baca Juga : Temui Munafri, Fraski PKS Nyatakan Dukungan Kebijakan Perombakan Direksi BUMD Makassar
Untuk mencegah kriminalisasi sekaligus menjaga akuntabilitas, Fraksi PKS mengusulkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan.
Laporan pidana terhadap kurator yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugasnya diusulkan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan tertulis dari Majelis Kehormatan Profesi sebelum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Harus ada filter untuk membedakan mana tindakan profesional kurator dan mana yang memang merupakan tindak pidana. Ini penting agar perlindungan tidak disalahgunakan, tetapi juga tidak terjadi kriminalisasi,” jelas Saadiah.
Baca Juga : Kritik Tajam Kebijakan BPJS Sulsel, Yeni Rahman: Kesehatan itu Kebutuhan, Bukan Pilihan!
Menurutnya, pembentukan UU Profesi Kurator juga harus memperkuat standar profesi, sertifikasi, kode etik, dan pengawasan.
Saat ini terdapat lima organisasi profesi kurator dengan standar pendidikan, etik, dan mekanisme disiplin yang dinilai belum seragam.
“Yang kita bangun adalah profesi kurator yang profesional, terawasi ketat, dan terlindungi ketika bekerja benar. Bukan profesi yang kebal hukum,” pungkas Saadiah dalam rilis yang diterima harian.news.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
