Logo Harian.news

Legislator Gowa Larang Buku Amaliah Ramadan Kelas 1-2

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 24 Februari 2025 10:00
Anggota DPRD Gowa Komisi 4 , H Amir Mappasomba Daeng Sila ||handover
Anggota DPRD Gowa Komisi 4 , H Amir Mappasomba Daeng Sila ||handover

HARIAN.NEWS, GOWA — Pengadaan buku Amaliah Ramadan pada sekolah-sekolah di Kabupaten Gowa jadi perhatian legislator Gowa, khususnya buku Amaliah Ramadan untuk kelas 1-2 Sekolah Dasar (SD)

Anggota DPRD Gowa Komisi IV yang membidangi pendidikan, H Amir Mappasomba Daeng Sila kepada awak media saat dikonfirmasi mengatakan kemampuan berpikir anak usia kelas 1-2 SD masih terbatas.

Sehingga hal ini menjadi alasan, pihak dewan melarang sekolah membeli buku Amaliah Ramadan untuk anak didik kelas 1 dan 2 SD karena dianggap tak efisien.

Baca Juga : Maraknya Ritel Modern, Komisi 3 Gelar RDP Bahas Dampak Terhadap UMKM

“Thinking Still atau kemampuan berpikir murid kelas 1-2 masih tahap praoperasional , belum bisa mencerna dan memahami materi berat seperti yang ada di dalam buku Amaliah Ramadan,” ujar Haji Sila, sapaan akrabnya, Selasa 25 Februari 2025

Terkait larangan itu, Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku telah melakukan pertemuan dengan pejabat terkait di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa, Senin 24 Februari 2025.

Dalam pertemuan itu, Amir menegaskan kepada Disdik Gowa agar melarang sekolah membeli buku Amaliah Ramadan untuk kelas 1 dan 2 SD.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan Dukungan Penuh DPRD terhadap Percepatan PTSL 2026

“Pada intinya, kita bolehkan pengadaan buku Amaliah Ramadan ini, hanya saja, khusus untuk kelas 1 dan 2 SD dicut karena tidak efisien,” terang Haji Sila.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, buku Amaliah Ramadan itu dibanderol dengan harga Rp12 ribu per unit. Isinya, sebanyak 15 lembar.

Di dalamnya berupa kuisioner kegiatan murid selama bulan suci. Selain SD, buku Amaliah Ramadan juga menyasar SMP di seluruh Kabupaten Gowa.

Baca Juga : DPRD Dukung Penuh Pemkab dan Polres Gowa Gulung Pelaku Pengrusakan Hutan di Tombolo Pao

Pengadaan buku Amaliah Ramadan ini nantinya dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Gowa, Dr Ulfa Tenri Batari yang dikonfirmasi terpisah kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan anggota dewan terkait masalah buku Amaliah Ramadan.

Adapun permintaan anggota Komisi 4 DPRD Gowa, lanjut dia siap ditindaklanjuti.

Baca Juga : DPRD Gowa Terkesan Ambigu, HMI Cagora : Retail Menjamur di Gowa Ancam Keberadaan Usaha Kecil Warga

“Kita akan tindaklanjuti permintaan anggota dewan. Jadi setelah ini, kita langsung instruksikan sekolah agar pengadaan buku Amaliah Ramadan ini hanya untuk kelas 3,4,5 dan 6,” ucapnya.

Ulfa pun menerangkan jikalau buku Amaliah Ramadan ini cukup baik dari sisi kualitas. Relevan dengan harganya. Kendati demikian, pengadaan buku Amaliah Ramadan sifatnya tidak wajib.

“Tidak wajib. Bagi sekolah yang menolak tidak masalah,” tutupnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda