Logo Harian.news

Lurah Balang Baru Terlibat Pungli, Nonaktif Selama 12 Bulan

Editor : Redaksi Rabu, 19 Februari 2025 22:03
Kepala BKPSDM Sekaligus Ketua Pansel Perusa kota Makassar Akhmad Namsum, foto: HN/Sinta
Kepala BKPSDM Sekaligus Ketua Pansel Perusa kota Makassar Akhmad Namsum, foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Lurah Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen tanah.

Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, membenarkan temuan tersebut setelah tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Makassar. Laporan itu dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkot Makassar.

Baca Juga : BKPSDM Makassar : 3.000 Tenaga Kontrak Gagal ikut Seleksi PPPK

“Kasus pungli yang dilakukan Lurah Balang Baru sudah terbukti,” ujar Akhmad Namsum, tanpa menyebutkan nama pejabat terkait, Rabu (19/2/2025).

Pungutan liar ini berkaitan dengan pengurusan sporadik, yaitu surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang menjadi tahap awal dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah. Setelah menerima laporan, Inspektorat Kota Makassar segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus tersebut.

LHP kemudian dibahas dalam rapat tim tindak lanjut, yang akhirnya menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga : Munafri Geram Parkir Liar dan Pungli di Makassar saat Ramadan

“Karena terbukti bersalah, Lurah Balang Baru dijatuhi sanksi hukuman berat poin B, yakni pembebasan dari jabatan selama 12 bulan,” tambah Akhmad Namsum.

Saat ini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara atau non-job sudah selesai dibuat dan dalam proses penandatanganan.

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pungli dan menindak tegas setiap aparatur yang menyalahgunakan wewenangnya.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Dugaan Pungli Lurah Tamarunang

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda