Dalam program ini, peserta tetap mendapatkan uang saku setara UMR atau upah minimum sesuai daerah tempat magang berlangsung.
Untuk wilayah Jakarta, peserta akan menerima uang saku sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Sementara di daerah lain, nominal mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau UMP setempat.
“Uang sakunya tetap sama seperti tahun lalu, mengikuti upah minimum di lokasi tempat magang,” jelas Yassierli.
Baca Juga : Kemnaker Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson
Program magang gaji UMR 2026 diprediksi kembali menjadi incaran banyak pencari kerja karena selain memberikan pengalaman industri, peserta juga memperoleh penghasilan yang kompetitif. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
