HARIAN.NEWS – Mengawali awal tahun 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka tersebut menjadi sorotan banyak pihak, dinilai tidak hanya dapat dibaca semata sebagai kasus hukum individual, karena telah menyentuh tata kelola ibadah haji, amanah negara yang memadukan dimensi administratif, ekonomi, sosial dan juga spiritual.
Banyak publik berharap dengan terungkapnya kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Haji dan Umrah yang belum lama dibentuk, agar dapat benar-benar belajar dari berbagai kelemahan tata kelola haji sebelumnya.
Baca Juga : Harta Arinal Djunaidi Rp28,6 M, Usai Tersangka Korupsi Rp271,5 M
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
