Logo Harian.news

Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding tak Terbukti Gelapkan Dana Yayasan, Penasihat Hukum: Pihak Kampus Telah Cabut Laporan

Editor : Redaksi II Rabu, 17 April 2024 09:02
Eks Rektor UMi Prof Basri Modding saat menghadri konferensi pers. (Foto: dok.)
Eks Rektor UMi Prof Basri Modding saat menghadri konferensi pers. (Foto: dok.)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penasihat Hukum Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof, Dr. Basri Modding,SE.,M.Si dari Kantor Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur, SH,MH & Associates menggelar Konferensi Pers di jalan Tun Abdul razak, Citraland Celebes, Selasa (16/04/2024).

Konferensi pers tersebut membahan kasus penggelapan dana yayasan yang diduga dilakukan oleh Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Basri Modding yang dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pihak Yayasan UMI Makassar.

Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Basri Modding, SE, M.Si selaku pihak yang telah dirugikan, didampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr. Muhammad Nur, SH, MH dan Djaya, SKM, SH, LL.M, Penasehat Hukum dari Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH & Associates.

Baca Juga : Wali Kota Apresiasi Kampus UMI Hadirkan Gelanggang Olahraga Representatif di Makassar

Dr. Muhammad Nur selaku penasehat hukum mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan klarifikasi terkait pemberitaan dan tuduhan fitnah yang menyudutkan Prof. Basri Modding selaku mantan rektor UMI.

“Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan kebeliau selama menjabat sebagai rektor UMI,” ungkapnya.

Sebagai penasehat hukum, ia menyampaikan soal dituduhkan kepada Prof. Basri Modding tidak terbukti berdasarkan hasil audit internal.

Baca Juga : UMI Keluarkan Maklumat Moral Pasca Demo Makassar, Ingatkan Mahasiswa Tak Terprovokasi

“Kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada Oktober 2023 lalu dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya milyaran. Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas setelah dilakukan audit internal dan pihak yayasan kampus UMI mengatakan bahwa tidak ada kerugian terhadap yayasan dan telah dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024,” tambahnya.

Selaku Mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding yang hadir langsung di agenda konferensi pers tersebut memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI. Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar, padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahun saya dana tersebut hanya dialihkan dari rekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat,” jelasnya.

Baca Juga : UMI Wisuda 973 Mahasiswa di Hari Pertama Periode II 2025, Total 4.022 Wisudawan

“Proyek yang dilaporkan adalah video tro, taman virdaus, boarding school, dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar. Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,” tambah Prof. Basri Modding.

Diketahui, sampai hari ini belum ada permohonan maaf secara terbuka dari pihak yayasan kampus UMI pasca kejadian itu. Seharusnya ada upaya permohonan maaf karena laporan ini sudah resmi dicabut.

Prof , Dr. Basri Modding ,SE,M.Si menegaskan tidak ada rencana saya melapor balik walaupun ada indikasi pencemaran nama baik dibalik kasus ini , itu saya lakukan karena saya cinta kampus UMI.

Baca Juga : UMI Raih Dana Riset Tertinggi LLDIKTI IX, Satu-satunya di Luar Pulau Jawa

“Saya selama ini menjalani proses dengan sabar dan Alhamdulillah ada kabar baik bahwa laporan pihak kampus umi di cabut di Polda Sulawesi Selatan, tutup Prof.Dr.Basri Modding,SE.,M.Si,” bebernya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda